as
as
as

Pengungsi Pelauw Sejak 10 Tahun Lalu Juga Jadi Perhatian Pansus DPRD Maluku

Melkianus Sairdekut3
Ketua Pansus DPRD Maluku Melkianus Sairdekut

Koreri.com, Ambon – Konflik antara masyarakat Negeri Pelauw yang terjadi pada 10 tahun lalu juga menjadi perhatian penuh DPRD Provinsi Maluku.

“Sekarang ini buat kami dibentuknya Pansus bertujuan untuk membantu Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam menyelesaikan persoalan pengungsi Pelauw,” kata Ketua Pansus, Melkianus Sairdekut di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022).

as

Diakuinya, hingga saat ini masyarakat Negeri Pelauw yang mengungsi ke keluar dari daerahnya pada 10 tahun lalu tidak juga mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah Maluku maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

“Maka pada Desember 2021 yang lalu, masyarakat Pelauw yang berada di pengungsian dan tersebar di beberapa daerah mendatangi DPRD Maluku untuk mengadu nasib mereka pada  kami selaku wakil rakyat,” akuinya.

Menurut Sairdekut, tim Pansus Dewan telah melakukan kunjungan ke Pemda Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (16/2/2022).

Dalam pertemuan itu, dihadiri Wakil Bupati dan pimpinan DPRD Maluku Tengah, bersama pimpinan Komisi 1, 2, 3 dan 4, serta Kapolres maupun Dandim Masohi.

“Inti dari pertemuan itu adalah Pansus berusaha untuk menyelaraskan gagasan dan tindakan soal penyelesaian permasalahan di internal Negeri Pelauw,” terangnya.

Lanjut Sairdekut, pertemuan ini menjadi langkah awal Pansus dalam rangka untuk mendapatkan informasi, terkait dengan kejadian persoalan yang terjadi di Negeri Pelauw secara internal antara warga setempat.

Pansus juga telah mendapatkan informasi awal, sehingga nantinya setelah selesai kembali, akan melakukan rapat minggu ini untuk merumuskan penjelasan yang telah disampaikan di Malteng.

Dari penjelasan itu Pansus akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk berkoordinasi dengan Pemkab Malteng guna penyelesaian permasalahan di internal Negeri Pelauw.

Pansus juga akan meminta penjelasan dari masyarakat Pelauw yang lagi mengungsi maupun yang ada di dalam Negeri Pelauw sendiri.

Sairdekut menambahkan juga, pada prinsipnya Pemda Malteng dan semua pihak yang hadir memberikan apresiasi atas tugas yang diberikan DPRD Provinsi kepada pansus.

Artinya DPRD Provinsi tidak menutup mata,  walaupun persoalan ini sudah cukup lama.

“Kita ingin agar aspirasi yang pernah di sampaikan masyarakat Pelauw yang sementara mengungsi terakhir pada tanggal 19 Desember 2021 dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok yang ada di DPRD Provinsi itu sendiri,” pungkasnya.

JFL

as