PN Ambon Eksekusi Tiga Rumah di Hative Besar

ilustrasi eksekusi rumah koreri
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Ambon – Pengadilan Negeri (PN) Ambon akhirnya mengeksekusi tiga rumah di Desa Hative Besar sekitar pukul 14.44 WIT, Selasa (25/6/2019).

Penggusuran ketiga rumah ini berdasarkan putusan Nomor. 231/Pdt.G/2017/PN Ambon.

Ketiga rumah tersebut merupakan rumah milik keluarga besar Willem Yosep Laisatamu alias Para Tergugat
Menurut sumber media ini, ada tujuh poin yang tertulis dalam pokok perkara.

Opsi pertama tentang pengabulan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan opsi kedua menyatakan penggugat adalah keturunan garis lurus dari mendiang Jermias Laisatamu yang berhak mewarisi dan memiliki Dusun Dati Waijohu sesuai Registerr Dati 1814 yang terletak di Negeri Hative Besar.

Kemudian, opsi ketiga menyatakan bagian-bagian tanah dari Dusun Dati Waijohu telah diberikan alas hak kepada Penggugat oleh Pemerintah Negeri Hative Besar yang diketahui Camat Teluk Ambon.

Tanah seluas 11.290.000 meter persegi bagian utara berbatasan dengan Tanah Dati Keluarga Helaha, selatan berbatasan langsung dengan tanah dati milik keluarga almarhum Jermias Laisatamu, timur berbatas dengan Sungai Waijohu sementara barat berbatas dengan Tanah Dati Keluarga almarhum Jermias Laisatamu.

Selanjutnya, tanah seluas 10.184.155 meter persegi bagian utara berbatasan dengan jalan raya, selatan berbatas dengan pantai, timur berbatas dengan Tanah Dati Renold, dan bagian barat berbatasan dengan sungai Waijohu.

“Sedangkan tanah seluas 4.014 M2 bagian utara berbatas dengan Tanah Dati Sopamena, selatan dengan jalan raya, timur dengan Tanah Dati Renold dan bagian barat berbatas dengan Tanah Dati milik Keluarga almarhum Jermias Laisatamu,” rincinya kepada media ini di lokasi eksekusi, Selasa (25/6/2019).

Untuk opsi keempat, lanjut sumber, menyatakan tentang perbuatan para Tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa sepengetahuan penggugat sebagai pemilik yang sah, serta menghalagi kegiatan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon atas permohonan penggugat guna diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.

“Opsi kelima menyangkut, menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga kini ditaksir sejumlah Rp2.7 juta lebih dan opsi terakhir tentang menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya,” bebernya.

Dikatakan, pokok perkara diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim PN Ambon pada Senin 17 September 2018 yang diketuai H. Syamsudin La Hasan, SH, MH, dengan Christina Tetelepta, SH dan Lucky Rombot Kalalo, SH selaku Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Ambon Nomor 231/Pdt.G/210/PN Ambon, pada September 2017.

“Putusan tersebut ditetapkan pada Senin, 24 September 2018 yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua yang didampingi para Hakim Anggota,” kata sumber.

Sebelum eksekusi penggusuran dilakukan, para tergugat mengajukan permohonan kepada jajaran PN Ambon dan pimpinan Polsek Teluk Ambon.

Permohonan tersebut diantaranya, insiden sengketa harus diselesaikan di Kantor Desa Negeri Hative Besar, meminta jaminan pasca eksekusi dan meminta surat pernyataan yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat.

Untuk diketahui, ketiga rumah milik keluarga besar Willem Yosep Laisatamu itu, digusur Eksavator merk Komatsu berwarna kuning sekira pukul 14.44 Wit.

Namun hingga pukul 16.00 Wit, sebanyak dua rumah yang rampung digusur, sementara satu rumah lainnya akan digusur secara bertahap.

MP-RR