Koreri.com, Manokwari– Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP tegaskan, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat harus konsisten dengan waktu yang sudah disepakati terkait dengan penyerahan dokumen kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA/PPAS) induk 2023 kepada badan anggaran (Banggar) Jumat (18/11/2022) pekan ini.
Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyurati Penjabat Gubernur Papua Barat melalui tim anggaran pemerintah daerah untuk mempertanyakan persiapan dokumen KUA/PPAS induk 2023 mengingat batas pembahasan APBDbatas akhirnya tanggal 30 November 2022.
Jika pembahasan KUA/PPAS Induk 2023 mengalami keterlambatan maka dipastikan Provinsi Papua Barat mendapat sanksi dari pemerintah pusat.
“Kami minta konsisten TAPD yang disampaikan oleh Plh Sekda dihadapan pimpinan dan anggota Banggar DPR Papua Barat sehingga kita harapkan jangan sampai tertunda lagi, jadi tanggal 18 November 2022 sudah serahkan dokumen KUA/PPAS induk 2023 supaya Banmus susun jadwal ppembahasan,” kata Orgenes Wonggor kepada wartawan di Manokwari, Rabu (16/11/2022).
Wonggor menegaskan bahwa secara kelembagaan harus dihargai karena DPR Papua Barat memilik mekanisme yang dilalui dalam pembahasan dokumen keuangan daerah ini, mulai dari penyusunan jadwal pembahasan, pembukaan sidang paripurna, hearing komisi bersama OPD teknis hingga paripurna penetapan APBD.
Prosesnya cukup panjang, dengan rentang waktu yang hanya dua minggu tidak cukup dilakukan sehingga harus konsisten, karena itu dipastikan kepentingan rakyat yang selama diperjuangkan masuk dalam APBD.
“Karena di tahun 2024 momen politik sudah lewat dan masyarakat akan melihat apa yang kita lakukan selama 4 tahun, makanya kita pastikan program kepentingan masyarakat masuk di tahun 2023 ini,” pungkasnya.
Wonggor menambahkan, jika hari jumat (18/11/2022) TAPD belum menyerahkan dokumen KUA/PPAS induk 2023 maka sehari setelahnya DPR Papau Barat langsung mengirim surat pemberitahun ketiga kepada Pj Gubernur dengan tembusannya Inspektorat, BPK, BPKP dan Kemendagri.
KENN




























