Koreri.com, Timika – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johanes Rettob akhirnya angkat bicara.
Pernyataan menohok pun disampaikannya menanggapi soal dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang disangkakan kepada dirinya saat menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan setempat.
Rettob menilai kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua itu hanyalah ulah segelintir oknum yang ingin menjatuhkannya.
“Harap dipahami persoalan sebenarnya. Ini sangat tendensius dan sangat mengarah pada politik. Intinya mereka tidak ingin saya menjadi pimpinan daerah,” ujarnya melalui pesan whatsapp, Kamis (5/1/2023) pagi.
Ia pun menerangkan, perkara dugaan itu sudah pernah dilaporkan kepada KPK, namun telah diselesaikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Tahun 2017 dilaporkan di KPK. Kemudian dilakukan klarifikasi bahkan penyelidikan sampai tahun 2019 oleh penyelidik KPK, namun telah selesai karena tidak terbukti. Saat itu saya sudah diperiksa 3 kali,” bebernya.
Selain KPK, Bupati juga menyebutkan dirinya juga dilaporkan di Kejaksaan Tnggi Papua pada tahun 2020 dan di Polda Papua pada tahun 2021.
“Tahun 2020 saya dilaporkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Papua dan 2021 ke Polda Papua. Kelompok yang melapor sama dengan tahun 2020. Perkara itu tidak dilanjutkan karena materi laporannya sama dengan yang dilaporkan ke KPK,” ujar Bupati.
Pada tahun 2022 kasus ini kembali dilaporkan ke semua tingkatan Aparat Penegak Hukum dan DPRD Kabupaten Mimika.
“Luar biasa dan dengan tendensius luar biasa , saya dilaporkan dengan kasus yang sama secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri Timika, Kejaksaan Tinggi Papua, Polda Papua dan ke DPRD Mimika,” kecamnya.
Yang mengherankan lagi, beber Rettob, dengan terang terangan disebutkan nama pelapor adalah Yeni Ohestina Usmany yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Sekda Mimika bersama beberapa pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Mereka mewakili Pemerintah Kabupaten Mimika, sementara saya ketika itu menjabat sebagai Wakil Bupati yang juga adalah Pemerintah. Apa ini tidak tendensius karena maksud tertentu?” kecamnya lagi.
Rettob juga cukup terkejut dengan proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Mimika yang baru dimulai Juli 2022 yang menurutnya belum tuntas karena dia belum memberikan keterangan dan memberikan bukti secara rinci dan lengkap.
Ironisnya kata Bupati, pada bulan Agustus 2022, kasusnya sudah ditingkatkan menjadi Penyidikan di Kejaksaan Tinggi Papua, meski demikian ia tetap mematuhi aturan yang ada bahkan sudah memenuhi dua kali panggilan untuk memberikan keterangan.
“Bulan Agustus sudah di ambil alih kasus ini oleh Kejati Papua dan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Saya juga kaget, tetapi sebagai warga negara yang baik dan memenuhi aturan negara ini,” sambungnya.
“Saya sudah penuhi semua prosesnya, termasuk istri saya. Saya sudah memberikan keterangan di Kejati dua kali dan teĺah mengklarifikasi apa yang dicurigai lengkap dengan bukti-bukti. Saya juga sudah memberikan keterangan di Polda Papua. DPRD Kabupaten Mimika juga membentuk Pansus luar biasa”, ucapnya.
Bupati menerangkan nilai pagu dana untuk pembelian helicopter dan pesawat terbang sebesar Rp 85 M termasuk perijinan dan proses pemasukan serta pra operasi termasuk semua biaya yang timbul akibat pengadaan ini.
Harga pesawat dan helicopter yang dibuktikan dengan kontrak, invoice dan bukti pembayaran totalnya Rp 81 milyar sementara sisanya Rp 4 milyar untuk proses perijinan, bea cukai, ferry flight, asuransi, training pilot, engginer, gaji, biaya hanggar, dan biaya pra operasi lainnya seperti avtur, jasa bandara, jasa airnav, serta ground handling.
Kemudian, di setiap bandara transit selama pesawat dan helicopter menjalani proses perijinan dan ferry flight yg disiapkan kurang lebih 6 bulan.
“Sampai pesawat tiba di Timika masih ada biaya yang terus keluar untuk profing flight, avtur, biaya bandara, airnav, ground handling dan lain-lain. Uang ini kurang, kalau dilihat dari laporannya. Semuanya secara rinci sudah diserahkan kepada tim penyidik. Nah kalau dibilang korupsi sekian milyar, yang mana yang di korupsi ? Uang saja kurang,” herannya.
Pesawat dan helikopter ada, milik Pemda yang dibuktikan dengan adanya dokumen, bukti kontrak, bukti penagihan, bukti bayar, bukti kepemilikan Pemda dan bukti-bukti lain yang menyatakan pesawat dan helikopter baru.
“Termasuk bukti proses pembuatan di pabrik dan uji coba, bukti sertiifikat ekspor dr negara pembuat dan lain-lain. Mengurus pesawat itu tidak mudah, sangat kompleks,” tegasnya.
Sebelumya, Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Kasidik Pidsus Kejati Papua, Deddy Valeri Sawaki mengatakan, kasus Tipikor pengadaan pesawat dan helikopter sejauh ini sudah 34 orang saksi yang diperiksa.
“Sudah 34 orang yang kami mintai keterangan perihal kasus itu, termasuk Plt. Bupati Mimika,” ucapnya.
JEN