Koreri.com, Sorong (24/09) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai yang menggunakan kapal dinas di luar jam kerja tanpa izin.
Sebelumnya, diketahui beberapa oknum pegawai Dishub tanpa seizin pihak yang berwenang membawa beberapa tamu menggunakan kapal dinas ke Raja Ampat dan foto mereka menjadi viral di media sosial karena beberapa tamu tersebut diketahui menginjak terumbu karang hingga rusak.
Kepala Dishub Raja Ampat, Becky Rahawarin di Sorong, Sabtu (23/09) mengatakan, penggunaan kapal dinas oleh beberapa oknum pegawai ke destinasi wisata tanpa izin atasan sesungguhnya menyalahi aturan karena tidak memiliki izin berlayar.
Banyak pihak menyayangkan tindakan para oknum tersebut, terutama pencinta lingkungan yang selama ini mengajak masyarakat untuk melestarikan alam Raja Ampat.
“Selaku Kepala Dinas, saya meminta maaf atas perbuatan oknum-oknum pegawai dinas yang kurang memahami aturan-aturan yang berlaku,” ujar Becky.
Mereka yang terekam dalam video akan diberikan sangsi sebagai pembinaan agar mematuhi peraturan yang ada dan tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa yang akan datang.
“Kami akan memperketat pengawasan penggunaan kapal-kapal Dinas Perhubungan di Raja Ampat. Apabila pegawai menggunakan kapal dinas tanpa izin atau tidak sesuai aturan akan ditindak,” tegas Becky.
MP
Komentar Anda