Fokus  

Heboh Surat Bos Freeport Terkait Penolakan Skema Divestasi

freeport mcmoran 1

Koreri.com, Biak (01/10)Publik sedang heboh terkait bocornya surat penolakan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson  terhadap skema divestasi Pemerintah tertanggal 28 September 2017.

Bagi anda yang ingin mengetahuiya, berikut adalah terjemahan bebas surat tersebut.

Sekretaris Jenderal Hadiyanto
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia

YTH Bapak Sekretaris Jenderal,

Kami telah menerima posisi Pemerintah terhadap divestasi tertanggal 28 September 2017.

Kami secara keras menolak pernyataan-pernyataan yang ada dalam dokumen tersebut dan memberikan tanggapan dan klarifikasi kami atas ketidak-akuratan informasi yang ada dalam pernyataan posisi Pemerintah tersebut.

Sebelum mengumumkan kerangka kerja terhadap keempat poin, ada diskusi yang signifikan terhadap poin-poin tersebut antara Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan CEO Freeport McMoran.

Freeport telah bekerja dengan cukup tanggap terhadap aspisari Pemerintah yang menginginkan 51% kepemilikan saham tetapi secara konsisten meminta agar divestasi ini dilakukan dengan mengikuti kondisi yang merefleksikan nilai bisnis yang adil dan wajar hingga tahun 2041 dan bahwa Freeport menginginkan tetap memegang manajemen dan kendali operasi.

Berikut adalah posisi-posisi yang tidak bisa dinegosiasi:

Posisi Pemerintah 1:
Divestasi saham hingga 51%, paling tidak telah selesai dilakukan pada 31 Desember 2018.

  • Berdasarkan Pasal 24 nomor 2 Kontrak Karya, divestasi saham hingga kepemilikan partisipan Indonesia mencapai 51% seharusnya telah selesai dilakukan pada tahun 2011, karenanya implementasi divestasi ini adalah implementasi dari kewajiban divestasi PTFI yang tertunda.
  • Pemerintah Indonesia memiliki kapasitas finansial untuk mengambil alih saham yang didivestasikan dalam periode divestasi yang diajukan, yakni selambat-lambatnya sampai akhir 2018.

Tanggapan Freeport terhadap Posisi Pemerintah 1:
FCX telah menyetujui untuk berdiskusi dengan Pemerintah terkait kerangka kerja untuk menyelesaikan masalah divestasi ini.

Freeport telah mengajukan proposal agar divestasi awal dapat segera dilakukan melalui IPO (Initial Public Offering) dan divestasi tersebut akan dipenuhi secara bertahap dalam beberapa tahun kedepan sebagaimana tercantum dalam kerangka kerja yang ada dalam Peraturan Pemerintah.

  • Saat ini tidak ada kewajiban divestasi yang terdapat dalam Kontrak Karya PTFI. Pasal 24 mengindikasikan bahwa: “Jika setelah penanda-tanganan kesepakatan dilakukan maka segala hukum dan peraturan atau kebijakan pemerintah atau segala tindakan yang tidak berpotensi menggangu persyaratan divestasi yang ditetapkan, seharusnya bisa diterapkan terhadap semua pihak dalam kesepakatan ini.
  • PTFI mengadopsi persyaratan divestasi yang tidak berpotensi mengganggu jalannya operasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan warga Indonesia sebesar 5% (sudah dikonfirmasi oleh surat BPKM tertanggal 20 Maret 1997). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 kemudian dirubah untuk mengijinkan kepemilikan sampai 100% oleh pihak asing.


Posisi Pemerintah 2:
Valuasi dilakukan dengan menghitung seluruh nilai keuntungan yang didapat dari aktifitas bisnis pertambangan hingga tahun 2021 saja.

  • Valuasi nilai dihitung berdasarkan proyeksi keuntungan yang bakal didapat hingga tahun 2021 sejalan dengan berakhirnya Kontrak Karya di tahun tersebut.
  • Setelah tahun 2021, nilai keuntungan perpanjangan hingga 2031 akan dinikmati secara bersama oleh pemegang saham.

Tanggapan Freeport terhadap Posisi Pemerintah 2:
Freeport secara tegas telah meminta agar setiap divestasi yang dilakukan harus merefleksikan nilai pasar yang adil dan wajar bagi bisnisnya hingga 2041 dengan menggunakan standar penilaian yang diterapkan secara internasional untuk menilai bisnis pertambangan, yang mana konsisten terhadap hak-haknya dalam Kontrak Karya.

  • Freeport memiliki hak-hak kontraktual untuk beroperasi hingga 2041. Pasal 31 Kontrak Karya menyatakan: “Kesepakatan ini telah memiliki termin awal selama 30 tahun dari tanggal penandatanganannya; memberikan perusahaan dua kali perpanjangan 10 tahunan secara berturut-turut, sebagaimana persetujuan Pemerintah. Pemerintah tanpa alasan yang jelas tidak dapat menangguhkan ataupun menunda persetujuannya. Permohonan perusahaan sehubungan dengan hal ini boleh dilakukan kapan pun…”
  • Freeport telah mendapatkan opini hukum dari konsul tertinggi Indonesia yang mendukung masa operasinya sampai tahun 2041. Lebih lanjut, Freeport telah berinvestasi sebesar 14 miliar dolar AS sampai dengan saat ini dan berencana untuk meningkatkan tambahan investasinya sebesar 7 miliar dolar AS dalam proyek pengembangan tambang bawah tanah sampai tahun 2021, yang akan memberikan keuntungan bagi operasi perusahaan sampai tahun 2041. Pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjang tersebut sampai tahun 2041. Pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjang tersebut melalui penyerahan AMDAL dan beberapa dokumen lainnya.
  • Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima setiap transaksi yang tidak mereflesikan nilai yang adil dan wajar terhadap basis bisnisnya sesuai hak-hak kontraktual perusahaan sampai dengan tahun 2041.


Posisi Pemerintah 3:
Divestasi dilakukan dengan memberikan penawaran resmi saham baru (right issues) oleh PTFI yang akan diambil alih secara menyeluruh oleh partisipan dari Indonesia.

  • Sesuai dengan Kontrak Karya Pasal 24 paragraf 2. e. divestasi boleh dilakukan dengan menerbitkan saham baru.
  • Divestasi dengan menerbitkan saham baru diharapkan untuk meningkatkan kapasitas PTFI untuk melakukan investasi kapital (capex) di masa depan.

Tanggapan Freeport terhadap Posisi Pemerintah 3:
Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham yang dimiliki FCX dan mitra Joint Venture-nya dan akan mendiskusikan kapitalisasi PTFI untuk memastikan bahwa perusahaan dapat melakukan investasi kapital (capex) di masa yang akan datang.

  • Penerbitan saham baru akan mensyaratkan investasi yang lebih besar bagi partisipan Indonesia untuk mencapai 51% dan akan mengakibatkan kapitalisasi berlebih PTFI dan menciptakan struktur kapital yang tidak efisien.
  • Freeport akan meninjau kembali rencana pendanaan kapital (capex) bersama dengan Pemerintah.


Posisi Pemerintah 4:
Setelah divestasi, Pemerintah harus mendapatkan hak-haknya secara menyeluruh (51% total produksi dari semua areal kerja yang ada dalam IUPK).

  • FCX harus memutuskan Kesepakatan Partisipasi (Participation Agreement) dan kesepakatan serupa yang ada saat ini dan/ atau kesepakatan yang terkait pengaturan bersama dengan Rio Tinto sebelum divestasi dilakukan.
  • Melalui divestasi ini, Pemerintah harus mendapatkan 51% total produksi dari semua areal kerja yang ada dalam IUPK .

Tanggapan Freeport terhadap Posisi Pemerintah 4:
Pemerintah menyetujui Kesepakatan Partisipasi (Participation Aggreement) dengan Rio Tinto.

Freeport telah memberi informasi kepada Rio Tinto mengenai persyaratan divestasi (berdasarkan termin kerangka kerja yang ditawarkan) yang mana pemerintah akan mendapatkan 51% dari seluruh areal produksi.

Namun demikian, Freeport dan mitranya akan mensyaratkan bahwa divestasi harus dilakukan atas dasar nilai pasar yang adil dan wajar dan diperhitungkan sampai 2041.


Posisi Pemerintah 5:
PTFI diminta untuk cepat menaggapi permintaan due diligence sesuai permintaan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk juga menyediakan akses terhadap data perusahaan.

  • Semua pihak agar tetap mendukung implementasi due diligence agar kesimpulan penilaian bisa segera dibuat dalam rangka penerbitan IUPK.

Tanggapan Freeport terhadap Posisi Pemerintah 5:
Freeport sedang mempersiapkan ruang data bagi Pemerintah untuk melakukan due diligence.

Kami memandang proposal tertanggal 28 September ini sebagai bentuk ketidak-konsistenan terhadap hasil diskusi dan kesepahaman dengan Pemerintah dan proposal ini tidak merefleksikan semangat Menang/ Menang (Win/ Win) terhadap kerangka kerja yang sudah dicapai.

FCX baru-baru ini telah menyediakan proposal terstruktur bagi Menteri Keuangan untuk persiapan pembicaraan divestasi.

Freeport sudah bersiap untuk melakukan pembicaraan tetapi tidak bisa bernegosiasi dengan menggunakan proposal tertanggal 28 September 2017.

Freeport akan tetap berpegang dan mengikuti Kontrak Karya secara penuh sampai kesepakatan definitif dicapai melalui negosiasi.

 

Salam,

Richard C. Adkerson

 

ARD