as
as
Fokus  

KPU Biak Numfor Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

kpu 1

Koreri.com, Biak (03/10) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, terhitung hari ini, 3 Oktober 2017 hingga dua minggu kedepan, membuka pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Biak, Jackson Maryen, Selasa, semua Parpol yang berencana untuk mengikuti Pemilu serentak pada tahun 2019 harus mendaftarkan diri menjadi peserta di KPU setempat.

“Secara nasional pendaftaran Parpol dibuka serentak sejak Selasa 3 Oktober hingga Senin 16 Oktober 2017,” kata Ketua KPU Jackson Maryen yang dihubungi di Biak.

Ia menyebut waktu pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00-16.00 WIT sementara untuk hari terakhir pendaftaran akan dibuka dari 08.00-24.00 WIT.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11/ 2017, pendaftaran Parpol adalah ketika pimpinan Parpol menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syaratnya seperti daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota dan fotokopi KTA kepada KPU.

Parpol juga wajib mengunggah dokumen yang disyaratkan bagi pendaftaran ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan selanjutnya mencetak dokumen dengan fitur yang tersedia di Sipol sebagai dokumen pembanding keaslian yang akan digunakan kemudian apabila terjadi perbedaan.

“Verifikasi faktual KPU akan dilakukan untuk mengecek apakah Parpol yang telah mendaftar mencapai kepengurusan 50 persen di kecamatan dari kabupaten yang bersangkutan,” tegas Jackson.

Menurut informasi sebelum proses pendaftaran Parpol peserta pemilu 2019, KPU telah melakukan sosialisasi tahapan pendaftaran kepada 12 pengurus Parpol yang ada saat ini dan juga terhadap beberapa pengurus Parpol yang baru terbentuk di Biak Numfor.

MP

as