as
as
as

Polda Papua Tahan Penyebar Isu Sara dan Ujaran Kebencian

Polda Pap Tahan AD Tersangka Isu Sara
Pelaku penyebar isu sara dan ujaran kebencian, AD (52 ) asal Garut Jawa Barat saat konferensi pers

Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Daerah (Polda) Papua resmi menahan seorang pria berinisial AD (52 ) asal Garut, Provinsi Jawa Barat.

AD ditahan lantaran aksinya menyebar isu sara dan ujaran kebencian di media sosial.

as

Pemilik akun Facebook Legiun Tandabe ini ditangkap Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, pada Minggu (6/10/2019) siang, di jalan Jeruk Nipis Kota Jayapura.

Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito menjelaskan AD kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE lantaran telah melakukan unjaran kebencian serta isu sara di Media Sosial.

“Tersangka AD telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar video hoax, provokatif, dan sara terkait kejadian beberapa waktu lalu di Papua,” tegasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Kamis (10/10/2019).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah telepon genggam yang digunakan memposting vidoe berbau sara dan ujaran kebencian, serta satu buah parang dan tongkat pengaman lengan.

Cahyo menuturkan, tersangka AD menyebar video berita bohong di media sosial baik di facebook, Instagram, dan YouTube bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu saat kejadian kerusuhan beberapa waktu lalu di Jayapura dan Wamena.

“Untuk modusnya sendiri kami akan dalami lagi, namun tujuan dari postingan itu menurut tersangka dirinya terpanggil sebagai umat Islam untuk jihad karena ada informasi masjid yang dibakar,” tuturnya.

Cahyo mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Ia pun menambahkan atas perbuatannya tersangka AD di jerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 atas perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Milliar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, Sarah dan unjaran kebencian.

“Saya harap masyarakat menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai Media Sosial ,” pungkasnya.

VMT

as