Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif yang terpilih untuk duduk di DPR provinsi dan kabupaten/kota termasuk di Papua.
Dan kini salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait figur yang berhak menduduki kursi orang nomor satu di Parlemen Papua.
Terkait itu, anggota DPR Papua Yonas Nusi menekankan bahwa yang nantinya duduk di kursi tersebut haruslah Orang Asli Papua (OAP).
“Yang menjadi Ketua DPR Papua harus OAP,” tegasnya, Minggu (13/10/2019).
Dijelaskan Nusi, terkait hasil Pileg dan Pilkada di wilayah ini menjadi catatan penting bagi anggota Dewan jalur pengangkatan untuk memperjuangkan hak masyarakat adat Papua agar benar-benar sesuai konstitusi, khususnya untuk posisi ketua DPR provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk pimpinan DPR, diakui Nusi, ada parpol yang sudah menetapkan dan mengusulkan calonnya.
Namun untuk mekanisme kedewanan, dalam prosesnya diatur sesuai Tatib Dewan sehingga tidak mutlak usulan parpol akan menjabat pimpinan DPR Papua.
Tegas Nusi, Tatib DPR Papua itu akan menjadi panduan bagaimana proses terjadinya pimpinan Dewan.
“Jadi, kami dari kursi utusan adat menyampaikan kepada publik siapapun yang mendapat rekomendasi parpol pemenang Pemilu untuk pimpinan DPR Papua, kewenangan harus khusus anak Papua asli Papua,” tegasnya.
Hal yang sama, sambung Nusi, juga mesti berlaku di kabupaten/kota, sehingga pihaknya berharap parpol merekomendasikan OAP memimpin DPR Papua, karena ini merupakan hak masyarakat adat Papua.
“Sekalipun peluang itu ada saudara kita dari luar Papua, kami harap tidak mengambil hak masyarakat adat. Dan ini aspirasi yang kami terima dari suku yang ada di lima wilayah adat Papua,” sambungnya.
Pihaknya akan menyampaikan itu kepada para pimpinan parpol pemenangan pemilu dan kepada pemerintah di tingkat pusat, jika ketua DPR Papua mesti OAP.
Kemudian, sesuai tatib Dewan ini mesti mendapat rekomendasi penuh dari MRP terkait dia benar-benar OAP.
“Ini sesuai tatib DPRP periode 2019-2024. Tatib ini sudah beberapa kali direvisi dan mengakomodir aspirasi masyarakat adat,” pungkasnya.
VMT





























