Koreri.com, Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua menggelar kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamara) dengan tema “Mewujudkan Pelayanan Umrah dan Haji yang Prima dalam rangka Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020” di Swiss – Belhotel, Kota Jayapura, Sabtu (21/12/2019).
Dirjen penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI, M. Noer Alya Fitra mengatakan tahapan penyelenggaraan ibadah Haji itu berawal pada saat pembahasan biaya ibadah Haji yang dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI.
“Sampai saat ini masih dilakukan pembahasan berapa biaya untuk ibadah Haji tahun depan. Setelah diketok palu kemudian ditetapkan dengan Keppres sesuai dengan biaya barulah bimbingan ibadah itu bisa dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kemenag Kabupaten/Kota maupun oleh KUA kecamatan,” urainya.
Dijelaskan, musim haji tahun 2018 lalu pelaksanaan bimbingan Manasik dilaksanakan 8 kali di kecamatan dan 2 kali di Kemenag kabupaten/kota.
“Tentu saja pihak masyarakat juga dapat melakukan proses bimbingan kepada jemaah Haji, dalam hal ini kelompok ibadah Haji dan Umroh diberikan kesempatan untuk memberikan bimbingan kepada jemaah yang akan berangkat ditahun depan,” ujarnya.
Soal visa, kata Fitra, sudah ada regulasi baru melalui sistem aplikasi untuk mempermudah calon jamaah haji dalam memprosesnya secara online.
“Yang jelas saat ini regulasinya adalah tidak lagi diurus ke Jakarta di Kedutaan Besar Arab Saudi, tapi sudah bisa juga diurus secara online. Dan Kedutaan Besar Arab Saudi sudah membuat aplikasi dan regulasi bahwa untuk request visa sudah bisa diurus secara online, sehingga pengurusannya sudah bisa di Jayapura saja,” sambungnya.
Disinggung agen travel haji yang nakal, Kementerian pastikan legalitas agen travel haji di Papua aman karena telah memiliki pengesahan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Papua.
“Kalau soal itu (agen travel nakal, red) kami belum pernah mendengarnya ada di Papua, makanya kami memohon tadi kepada seluruh penyelenggara umroh yang katanya agen atau kantor perwakilan tapi belum mendapat pengesahan dari Kanwil mohon segera mengurus pengesahannya. Karena kalau tidak, delik hukum itu bisa saja terjadi bagi mereka yang tidak berhak menyelenggarakan dan kemudian memungut biaya kepada calon jamaah, sehingga akhirnya akan kena sanksi pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Harian MUI Provinsi Papua, H. Umar Bauw mengapresiasi kegiatan tersebut, karena sangat positif dan bisa membuka wawasan dari masyarakat yang mengurus jemaah Haji.
VDM