Koreri.com, Biak – Antrian panjang kendaraan truk sebulan belakangan ini pada stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang berlokasi di jalan Sisingamangaraja Biak mendapat sorotan publik.
Antrian tersebut ternyata dipicu penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi salah sasaran.
Menyikapi itu, Pemerintah Daerah Biak Numfor bersama DPRD setempat telah mengeluarkan aturan penjualan BBM bersubsidi.
Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo dalam pernyataannya, mengakui pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan Pemda yaitu melalui Disperindag dan Dinas Perhubungan untuk menyiapkan berbagai langkah.
Salah satunya, akan dikeluarkan Instruksi Bupati Biak Numfor tentang himbauan keharusan mengikuti Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 terkait siapa yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Dan Instruksi ini akan disampaikan kepada SPBU dan Pertamina supaya konsisten dengan Peraturan Presiden tersebut juga beberapa langkah lainnya.
“Jadi, untuk langka awal kita minta pihak Pertamina agar mereka memasang baliho berisi Peraturan Presiden dan ditempel di SPBU sehingga yang mengisi BBM bisa tahu dan melihat mana yang berhak dan tidak untuk mendapatkan BBM Bersubsidi,” sambungnya.
Ditekankan, baliho berisi Perpres No. 191 Tahun 2014 harus dicantumkan pasalnya, serta jenis kendaraan apa yang berhak untuk mengisi.
“Sehingga siapapun yang mau beli solar bisa langsung membacanya. Atau instruksi Bupati dibuat seperti selebaran yang disertakan dengan tandatangan Bupati kemudian dibagikan di tempat-tempat yang ada kendaraan sejenis,” tekannya.
Langkah berikutnya, Dewan mengusulkan kepada Pertamina untuk membuat sejenis kartu pengawasan dan pengendalian pengambilan BBM atau bisa juga dengan menggunakan stiker-stiker yang tercantum nomor truk atau kendaraan dan jumlah liter sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
“Makanya saat rapat dengar pendapat dengan Pertamina, anggota Dewan menunjukan sikap keras bahwa atas nama rakyat Biak Numfor tidak boleh ada lagi antrian panjang truk dari SPBU di jalan Sisingamangaraja hingga ke Dolog,” tegas Adrianus.
Dijelaskan, dari Pertamina sudah menyampaikan permintaan maaf dengan alasan mereka sudah berusaha, tetapi mereka menemui kesulitan alias serba salah pada saat penjualan.
Karena pembeli tidak mau kompromi dengan petugas dan bersikeras untuk tetap mengisi BBM.
“Jadi, melakukan salah, tidak melakukan juga salah,” sambungnya.
Adrianus menambahkan, langkah-langkah ini sekaligus mensosialisasikan Perpres No. 191 Tahun 2014 agar masyarakat juga tahu aturannya.
“Pemerintah diharapkan bisa cepat ambil langkah dan masyarakat juga harus mengerti dan tahu peraturannya seperti apa,” pungkasnya.
DENS DK