Koreri, Jayapura – Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua berhasil menangkap pelaku penyebaran berita bohong/hoax tentang kontak senjata di Kabupaten Intan Jaya.
Pelaku atas nama Melianus Duwitau (17) warga jalan Pertiwi Kelurahan Karang Mulia diamankan saat berada di Hotel Mahavira Kabupaten Nabire, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 23.00 Wit.
Kronologis penangkapan pelaku berawal saat Tim Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua melakukan patroli dan pemantauan di media sosial yang menemukan akun Facebook atas nama Mel Pkn yang terpantau memosting dokumen elektronik berupa foto dan tulisan yang bermuatan ujaran kebencian/SARA juga pencemaran nama baik dengan membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw.
Dari hasil pantauan, sebanyak 5 personel Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Nabire guna melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Mel Pkn alias MD, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/28/I/RES.2.5/2020/SPKT/Polda Papua tanggal 26 Januari 2020.
Pada Kamis (30/1/2020) pukul 21.00 Wit, personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Hotel Mahavira Kabupaten Nabire.
Pasca menerima informasi, tim langsung mendatangi hotel dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
Pukul 23.15 Wit, pelaku dibawa ke Polres Nabire guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah memposting berita Kapolda Papua Tentang Kontak Senjata di Kabupaten Intan Jaya Papua dengan menggunakan akun Facebook an. MEL Pkn pada pada tanggal 26 Januari 2020.
Yaitu, dengan cara membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw yang berbunyi “Kapolda Papua Waterpauw, Segera Bertanggung Jawab atas Penyebaran hoax Tentang Papua Intan Jaya”.
Turut diamankan sejumlah barang bukti seperti screnshot postingan pelaku dan 1 buah handhone android.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, Jumat (31/1/2020) mengatakan pelaku telah di terbangkan ke Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan UU ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 informasi dan transaksi electronik dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
VDM