as
as
Fokus  

11 Poin Kesepakatan Forkopimda Papua Cegah Penyebaran Covid-19

Forkopimda Papua 11 Poin Cegah Corona

Koreri.com, Jayapura – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua telah menyepakati 11 poin keputusan dalam rangka percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 di wilayah itu.

Ke 11 poin tersebut diputuskan dalam rapat Forkopimda di  Aula Lukmen Hall  Gedung Negara Provinsi Papua, Dok V Kota Jayapura, Rabu (8/4/2020).

Hadir dalam rapat, Wakil Gubernur Papua, Ketua DPRP,  Ketua MRP,  Kasdam XVII/Cenderawasih, Wakapolda Papua, Kabinda Papua, Dir Intelkam, Danlanud dan stakeholder lainnya.

Adapun beberapa kesepakatan dalam rapat tersebut diantaranya:

  1. Pemerintah, Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, TNI/POLRI dan seluruh stakeholders menjamin keselamatan, kesehatan dan ketahanan sosial kepada seluruh masyarakat.
  2. Meningkatkan status bencana non alam Pengendalian Covid-19 dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat, sejak tanggal 9 April sampai dengan 6 Mei 2020.
  3. Peningkatan status Tanggap Darurat, dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 semakin terintegrasi. Pemerintah Provinsi Papua memiliki Kewenangan yang Besar dalam melakukan langkah-langkah konkrit untuk menggunakan sumber daya (Anggaran dan SDM) serta pelaksanaan koordinasi ke pusat dan daerah.
  4. Mengoptimalkan Pencegahan dengan Social Distancing dan Physical Distancing yang diperluas melalui : a) Memperpanjang belajar dan bekerja di rumah dari 14 April sampai dengan 23 April 2020 kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian; b) Memperpanjang pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Papua mulai tanggal 9 April sampai dengan 23 April 2020 melalui penerbangan/pelayaran komersial/carteran termasuk dari dan ke Animha, Meepago, Lapago, Saereri dan Mamta terkecuali logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian crew pesawat dan emergensi keamanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan; c) Membatasi waktu buka pasar/kios/toko/mall/toserba dan sejenisnya pukul 06.00–14.00 WIT dan menutup semua jenis tempat wisata dan hiburan, kecuali fasilitas umum secara selektif seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Apotik/Klinik dan Dokter Praktek; d) Menghentikan dan membubarkan kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun yang melibatkan banyak orang; e) Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan Covid-19 sesuai huruf a) sampai dengan d) diatas, Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota didukung TNI/POLRI untuk melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat dan disertai dengan tindakan pembubaran secara paksa.
  5. Meningkatkan sistem penanganan Covid-19 dengan : a) Melakukan karantina dan Rapid Test semua ODP yang telah dipetakan dalam rangka Deteksi dini Covid-19;  b) Penyiapan tenaga medis, paramedis serta volunteer untuk fasilitas rujukan Covid-19 serta insentif khusus bagi medis dan paramedis;  c) Menyiapkan rumah sakit infeksi rujukan yang terkonsentrasi dengan penyediaan tenaga dan alat serta menerapkan sistem penanganan gawat darurat bencana di Papua; d) Pemenuhan kebutuhan APD (untuk petugas medis dan masyarakat). APD untuk petugas medis disediakan di RS Rujukan, RS pendukung, Puskesmas dan tenaga satgas penanganan. Sedangkan APD untuk masyarakat berupa masker, sarung tangan dan hand sanitizer; e) Mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan masker selama berada diluar rumah; f) Penyebarluasan informasi tentang covid-19 dilakukan oleh Pemerintah dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua; g) Mempersiapkan sarana dan prasarana kesehatan jika terjadi peningkatan PDP dan Pasien Positif yang signifikan untuk menjalankan skenario berat.
  6. Mengoptimalkan Pengamanan dan Penegakan Hukum khususnya pada fasilitas vital, fasilitas pelayanan, patroli wilayah, informasi ke masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  7. Untuk mencegah daya beli dan krisis ekonomi di masyarakat, dilakukan dengan Memastikan ketersediaan kebutuhan pokok strategis masyarakat, melalui pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan, menyiapkan gudang logistik (komoditas pangan strategis dan bahan habis pakai kesehatan) dibeberapa wilayah, serta menjamin ketersediaan dan distribusi kebutuhan pokok dengan jumlah yang aman selama pembatasan diberlakukan;
  8. Meningkatkan daya beli masyarakat melalui program bantuan sosial dalam bentuk cash transfer dan bantuan bahan pangan untuk masyarakat, melakukan program/kegiatan padat karya misalnya perbaikan infrastruktur drainase, trotoar, dan lain-lain;
  9. Mendorong masyarakat dalam pemanfaatan pekarangan untuk kebutuhan pangan keluarga;
  10. Bupati/Walikota wajib menyiapkan anggaran Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  11. Memerintahkan para Bupati/Walikota melaksanakan Kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

OZIE

as