• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Senin, Maret 1, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Penganiayaan Anak Yang Viral di Medsos Telah P21

4 Mei 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Kasus Penganiayaan Anak Yang Viral di Medsos Telah P21
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Berkas perkasa kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh sekelompok remaja dan viral di media sosial, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Hal Ini berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-77/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. IM (20), B-78/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. VD (19) dkk, B-79/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. IN (17) dkk, tanggal 30 April 2020.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, mengatakan berkas perkara ke 8 tersangka tersebut dinyatakan lengkah setelah pada tanggal 14 dan 21 April 2020 lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

“Selanjutnya penyidikan akan melakukan Tahap II yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Kombes Pol. AM. Kamal di Mapolda Papua, Senin (4/5/2020).

Sebelumnya, Tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak K (14) oleh sekelompok remaja pada Selasa (31/3/2020).
Aksi tersebut sempat viral di media sosial.

Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan para pelaku pada Rabu (1/4/2020) di Kompleks Youtefa Graha Perumnas I Distrik Heram Kota Jayapura.

Kemudian penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka, JMR, LD, IM, SP, VD, SM, IN dan ME.

Sementara 2 (Dua) orang dikenakan wajib lapor VM (21) dan MIA (18).

“Tiga orang tersangka telah di tahan di rutan Mapolda Papua dan 5 orang lainnya dititipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur,” rinci Kamal.

Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp100 juta.

VER

Berita Terkait

Polri : Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

Polri : Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

10 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta - Polri menyatakan bahwa pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher...

FA dan SA Terancam 12 Tahun Penjara

FA dan SA Terancam 12 Tahun Penjara

23 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Reserse Narkoba Polresta Jayapura resmi menyerahkan dua tersangka penyalagunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di...

Terkait Korupsi Dana Covid-19 Keerom, Aspidsus Kejati Papua Beberkan Fakta

Terkait Korupsi Dana Covid-19 Keerom, Aspidsus Kejati Papua Beberkan Fakta

3 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah memeriksa tiga orang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Keerom. Ketiga...

Demo Hari Kedua, Bupati Markum Belum Berani Temui Warga Keerom

DAK Minta Kejati Papua Tangkap Para Koruptor APBD Keerom

31 Oktober 2020

Koreri.com, Arso – Dewan Adat Keerom (DAK) meminta Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi gila-gilaan yang terjadi...

Kejati Papua Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Mantan Kadinkes Keerom

Kejati Papua Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Mantan Kadinkes Keerom

28 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Papua Optimis (Gerimis) menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua lamban tangani laporan kasus...

Soal Putusan Buchtar Cs, Kajati Papua Belum Pastikan Ajukan Banding

Apresiasi Kinerja Kejari Biak Numfor, Ini Catatan Kajati Papua

23 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua mengapresiasi kinerja kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH. Saragih, yang terus menindak dan...

Berita Selanjutnya
Pedagang Keliling di Kota Jayapura Bakal Jalani Test Corona

Ini Ancaman Wali Kota Jayapura Bagi Jajaran Tingkat Bawah

Rekomendasi

Huawei Band 2 Pro

3 tahun ago
Dinkes Tolikara Bantu Masker dan Handsanitizer ke Satgas Covid-19

Dinkes Tolikara Bantu Masker dan Handsanitizer ke Satgas Covid-19

10 bulan ago

Populer

  • Kontak Tembak di Hitadipa, 1 Anggota KSB Tewas

    Kontak Tembak di Hitadipa, 1 Anggota KSB Tewas

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Ini Komentar BTM Soal Tolak Pemekaran DOB dan Otsus Papua

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Fatlolon : Pilkades Serentak 2021 Harus Bebas dari Intimidasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Siap Tempur Pemilu 2024 Ini Sejumlah Strategi NasDem

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Bukti SDM Jebolan P2TIM, 16 Anak Teluk Kerja di Batam

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In