• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Minggu, Februari 28, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Opini

Opini: Miras dan Jeratan Hukum Bagi Pengusaha-Produsen

Oleh : Panji Agung Mangkunegoro

8 Mei 2020
Di Opini
0
Opini: Miras dan Jeratan Hukum Bagi Pengusaha-Produsen
Share on FacebookShare on Twitter

10 tahun terakhir maraknya penjualan minuman keras (Miras) berizin dan tak berizin telah menjadi momok bagi masyarakat Papua.

Jumlah korban kecelakaan lalu lintas saja selama 2018 tercatat mencapai 1.485 kasus yang menyebabkan 277 orang meninggal (Sumber : Antaranews.com/miras-jadi-penyebab-utama-kecelakaan-lalu-lintas-di-papua).

Selain Itu, masalah-masalah sosial yang di timbulkan karena miras pun marak beredar di kota-kota lainnya di Papua memicu penjambretan hingga konflik antar kelompok warga maupun aksi kriminal lainnya.

Entah sampai kapan situasi ini bisa membuka mata semua pejabat dan yang berkewenangan soal penindakan atau penegakan hukum serta efek jera terhadap para pengusaha miras ini ??

Menariknya, fenomena yang terjadi saat ini dimana yang ditangkap dan di adili hanyalah mereka yang sebatas mengonsumsi miras lalu mabuk dan membuat onar atau masalah di lingkungan masyarakat serta penjual-penjual miras oplosan yang ilegal.

Menjadi pertanyaan kita, apakah yang mabuk dan yang membuat onar hanyalah akibat dari mereka mengonsumsi miras ilegal ?

Mirisnya lagi, hanya pengusaha-pengusaha kecil ilegal yang dijerat hanya karena tak punya surat izin usaha atau oplosan, padahal judulnya sama semua “Karena Miras”, dan yang menjual adalah pengusaha miras !!!

Efek jera yang diberikan hanya kepada yang mengonsumsi miras dan yang membuat minuman oplosan.. !! Lalu bagaimana dengan pengusaha-pengusaha miras yang memiliki omzet besar, memiliki izin usaha yang legal..namun dampaknya di masyarakat sama seperti yang ilegal ??

Tentang penegakan hukum seharusnya tidak melihat dari sisi izin usaha legal atau tidak legalnya namun dampak yang terjadi di masyarakatlah yang harus menjadi acuan utama.

Jelas-jelas masyarakat yang dirugikan..bukan pengusaha minuman beralkohol !!

Fenomena ini menjadi pembahasan yang tidak ada habisnya. Kelompok-kelompok masyarakat, aliansi-aliansi pemuda bahkan sudah banyak pula yang bersuara dari kelompok peduli yang menolak miras seperti Mageya Ap, Lengka Lengka, Manasse Bernard Taime dan lain-lainnya. Mereka terus bersuara melawan peredaran miras di Papua.

Dan penekanannya, “Miras adalah perusak generasi masa depan Papua!”.

Namun faktanya, suara itu belum ampuh mengingat dibutuhkan dukungan dari aparat penegak hukum dan semua pihak yang punya perhatian untuk orang Papua.

Sebenarnya yang terjadi adalah sebab akibat dari penjualan yang tidak melihat legal dan tidak legalnya, tidak melihat dari izin usaha, tidak melihat dari Perda atau Pergub, tetapi seharusnya semua bisa sadar akan dampak kedepannya, bukan soal izin usaha namun kemanusiaan.

Seharusnya pengusaha miras bisa dijerat dan diberi sanksi mengacu pada Pasal 204 Ayat 2 KUHP yang menyebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.

Ditambah lagi dengan Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Karena selama ini, belum pernah ada produsen miras yang diperkarakan dimeja hijau, sehingga belum ada efek jera bagi mereka. Tetapi sebaliknya, efek jera bagi masyarakat selalu ada mulai dari korban miras, laka lantas dan lain-lain.

Apakah fenomena ini akan terus berjalan ? Bahkan mungkin menjadi pertanyaan yang tidak bisa terjawabkan…!!

Sekiranya Kapolda Baru Bapak Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw, bisa melihat dan meninjau kembali fenomena produsen miras yang menjadi momok bersama. Karena selama ini yang di tindak tegas hanyalah produsen miras oplosan atau yang tak berizin.

Akankah ada reformasi penegakan hukum bagi para produsen miras ? Apakah Ada keadilan bagi para korban miras ? Semua tergantung kesadaran kita bersama, mengonsumsi dengan tidak berlebihan dan saling mengigatkan dan bersuara untuk tidak mengkonsumsi miras.

Tetaplah Bersuara Bagi Masa Depan Papua !!!

Salam

Berita Terkait

Opini : Hukum Tumpul ke Pejabat, Sanksi Sosial Yang Didapat, Respon Publik Yang Menentukan Berdasarkan Dampak, Realita dan Fakta

Opini : Hukum Tumpul ke Pejabat, Sanksi Sosial Yang Didapat, Respon Publik Yang Menentukan Berdasarkan Dampak, Realita dan Fakta

3 Februari 2021

Indonesia adalah Negara Hukum, dan hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapan hukum. Pengertian negara hukum secara sederhana...

Opini : AMDAL Freeport atau Sesi Khusus dengan Masyarakat Adat?

Opini : AMDAL Freeport atau Sesi Khusus dengan Masyarakat Adat?

14 Agustus 2020

Surat undangan pembahasan AMDAL Freeport dalam beberapa hari ini ini tiba-tiba menjadi topik yang hangat diperbincangkan oleh kalangan masyarakat asli...

Mantan Narapidana Minta APD Bagi Warga Binaan Diperhatikan

Mantan Narapidana Minta APD Bagi Warga Binaan Diperhatikan

8 April 2020

Koreri.com, Jayapura - Mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura, Panji Agung Mangkunegoro mendorong Satgas Penanganan Covid-19 Papua...

Opini : Bebaskan Panji, Perlindungan HAM dan Penguatan Demokrasi di Tanah Papua

Opini : Bebaskan Panji, Perlindungan HAM dan Penguatan Demokrasi di Tanah Papua

22 Juli 2019

Bung Panji (Panji Agung Mangkunegoro,red) yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, dituntut dengan pasal pencemaran dan...

Opini : Polarisasi Politik UU ITE, Produk Hukum Tanpa Jiwa

Opini : Polarisasi Politik UU ITE, Produk Hukum Tanpa Jiwa

18 Juli 2019

Kita di Papua semuanya akan mengerti sejak disahkannya Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2008 lalu menjadi...

Tiga Tahun Skema Darat Blok Masela

Tiga Tahun Skema Darat Blok Masela

23 Maret 2019

Koreri.com, Ambon - Presiden Joko Widodo sedang melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat. Ketika sedang berada di Bandara Supadio,...

Berita Selanjutnya
Polsek Nabire Kota Terus Himbau Warga Taat Instruksi Pemerintah

Polsek Nabire Kota Terus Himbau Warga Taat Instruksi Pemerintah

Rekomendasi

Mantan Kasad, Jenderal TNI Purn Pramono Edhie Wibowo Tutup Usia

Mantan Kasad, Jenderal TNI Purn Pramono Edhie Wibowo Tutup Usia

9 bulan ago
Gelora Papua Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Dok IX

Gelora Papua Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Dok IX

4 bulan ago

Populer

  • Pikiran Bupati Kasihiw Belum Mampu Diterjemahkan Pimpinan OPD

    Pikiran Bupati Kasihiw Belum Mampu Diterjemahkan Pimpinan OPD

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bukti SDM Jebolan P2TIM, 16 Anak Teluk Kerja di Batam

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • SDM Jebolan P2TIM Bermanfaat Untuk Teluk Bintuni

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • PN Sorong Batalkan Penetapan Tersangka MNU

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Refra dan Warinuusy Apresiasi Putusan PT Jayapura Menangkan Kliennya

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In