as
as

Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Pesisir Sungai Mamberamo

IMG 20200517 192705

Koreri.com, Kasonaweja – Polres Mamberamo Raya menyita ratusan botol minuman keras (Miras,red) yang disembunyikan di pesisir sungai Mamberamo, Kampung Bagusa, Kabupaten Mamberamo Raya.

Kapolres AKBP. Alexander Louw, menjelaskan kronologi berawal dari informasi masyarakat Distrik Wartas yang curiga ada speedboad bermuatan miras dari arah Kabupaten Yapen masuk wilayah Mamberamo Raya pada Jumat (16/5/2020) sekitar pukul 13.00 Wit.

Setelah mendapat informasi, Kapolsek Wartas IPDA Elton Jack Rumbiak meneruskan informasi tersebut ke Kapolres Mamberamo Raya.

Anggota Polsek Mamteng mendengar informasi ternyata speedboad yang dimaksud telah tiba di pelabuhan speed samping gereja GKI Efata Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah.

“Aggota Polsek Mamteng langsung bergerak ke TKP tetapi barang bukti tidak di temukan, akhirnya sang pengendara speedboad (Motoris) dilakukan pemeriksaan,” sambung Kapolres, Sabtu (16/5/2020).

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut sang motoris mengakui dia menyembunyikannya di pesisir Kampung Bagusa.

Kapolres yang menerima informasi langsung turun tangan didampingi Kabag Ops AKP George Wattimena, Kasat Intelkam, IPTU Jhon De Fretes, Kapolsek Mamteng IPDA Sukardi S.Sos, Kasie Propam Aipda Lutfi Salim dan personil Polres Mamberamo Raya langsung bergerak ke TKP.

Setibanya di lokasi pesisir sungai Kampung Bagusa di temukan 30 karton minuman keras antara lain Whisky Robinson 28 karton sebanyak 672 botol dan Vodka 2 karton sebanyak 96 botol.

Saat berada di lokasi persembunyian ratusan botol miras, tim mendapat infomasi bahwa pemilik miras melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

“Identitas pelaku telah di kantongi dan masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

Menurutnya, miras di daerah itu dilarang beredar merujuk pada Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang larangan dan pemasukan, peredaran minuman keras di Kabupaten Mamberamo Raya, Fakta Integritas TNI-Polri bulan Februari 2019 untuk tidak mengkonsumsi, membacking Miras dan Judi.

Selama 2019 sebanyak 24 orang telah di giring ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk melaksanakan sidang Tipiring.

Sedangkan di 2020 sejak Januari hingga saat ini sebanyak 3 orang telah digiring ke PN Jayapura.

Salah satunya pejabat daerah setempat berinisial RA.

Sementara itu barang bukti pun diamankan ke Mako Polres setempat.

Sekedar mengetahui, harga penjualan miras di Kabupaten Mamberamo Raya untuk Whisky Robinson 1 botol seharga Rp700 ribu, dan Vodca 1 botol seharga Rp300 ribu.

Jadi bila ditotalkan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp500 juta.

VER

as