Koreri.com, Jayapura – Berkas perkara tiga tersangka kasus bom ikan di perairan Base’G, Kota Jayapura dinyatakan lengkap (P-21) untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua ke Kejati dilakukan secara online melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, mengatakan tahap II yang dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-80/R.1.5/Eku. 1/05/2020 tanggal 08 Mei 2020 perihal pemberitahuan hasil penyelidikan tindak pidana perikanan tersangka EA dkk yang diterima Jaksa Penuntut Umum Yafeth Bonay.
“Penyidik menunggu surat dari Kejaksaan Tinggi Papua bahwa para tersangka akan dititipkan di Rutan Mapolda Papua karena kewenangan para tersangka ada pada Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Kombes Pol. AM. Kamal di Mapolda Papua, Rabu (20/5/2020).
Dikatakan, ketiga tersangka diserahkan bersama barang bukti coolbox berisi ikan kembung 38 ekor, Perahu Semang 15 pk, 1 buah Jaring, 1 buah Serok Ikan, 1 buah GPS, 4 buah Korek api, 1 unit Kompresor, 2 buah Nelon, 2 buah Kacamata Molo, 1 buah Hp Nokia dan 1 buah Pendayung.
Kombes Pol. Kamal menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut.
“Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut,” imbaunya.
Diketahui, ketiga pelaku ditangkap, Selasa 21 April 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan Base’G Kota Jayapura, dilaporkan ada warga yang melakukan pengeboman ikan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
VER