• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Sabtu, Maret 6, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tahap II Kasus Bom Ikan di Base’G Dilakukan Secara Online

21 Mei 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Tahap II Kasus Bom Ikan di Base’G Dilakukan Secara Online
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Berkas perkara tiga tersangka kasus bom ikan di perairan Base’G, Kota Jayapura dinyatakan lengkap (P-21) untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua ke Kejati dilakukan secara online melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, mengatakan tahap II yang dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-80/R.1.5/Eku. 1/05/2020 tanggal 08 Mei 2020 perihal pemberitahuan hasil penyelidikan tindak pidana perikanan tersangka EA dkk yang diterima Jaksa Penuntut Umum Yafeth Bonay.

“Penyidik menunggu surat dari Kejaksaan Tinggi Papua bahwa para tersangka akan dititipkan di Rutan Mapolda Papua karena kewenangan para tersangka ada pada Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Kombes Pol. AM. Kamal di Mapolda Papua, Rabu (20/5/2020).

Dikatakan, ketiga tersangka diserahkan bersama barang bukti coolbox berisi ikan kembung 38 ekor, Perahu Semang 15 pk, 1 buah Jaring, 1 buah Serok Ikan, 1 buah GPS, 4 buah Korek api, 1 unit Kompresor, 2 buah Nelon, 2 buah Kacamata Molo, 1 buah Hp Nokia dan 1 buah Pendayung.

Kombes Pol. Kamal menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut.

“Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut,” imbaunya.

Diketahui, ketiga pelaku ditangkap, Selasa 21 April 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan Base’G Kota Jayapura, dilaporkan ada warga yang melakukan pengeboman ikan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

VER

Berita Terkait

Polri : Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

Polri : Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

10 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta - Polri menyatakan bahwa pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher...

FA dan SA Terancam 12 Tahun Penjara

FA dan SA Terancam 12 Tahun Penjara

23 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Reserse Narkoba Polresta Jayapura resmi menyerahkan dua tersangka penyalagunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di...

Terkait Korupsi Dana Covid-19 Keerom, Aspidsus Kejati Papua Beberkan Fakta

Terkait Korupsi Dana Covid-19 Keerom, Aspidsus Kejati Papua Beberkan Fakta

3 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah memeriksa tiga orang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Keerom. Ketiga...

Demo Hari Kedua, Bupati Markum Belum Berani Temui Warga Keerom

DAK Minta Kejati Papua Tangkap Para Koruptor APBD Keerom

31 Oktober 2020

Koreri.com, Arso – Dewan Adat Keerom (DAK) meminta Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi gila-gilaan yang terjadi...

Kejati Papua Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Mantan Kadinkes Keerom

Kejati Papua Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Mantan Kadinkes Keerom

28 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Papua Optimis (Gerimis) menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua lamban tangani laporan kasus...

Soal Putusan Buchtar Cs, Kajati Papua Belum Pastikan Ajukan Banding

Apresiasi Kinerja Kejari Biak Numfor, Ini Catatan Kajati Papua

23 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua mengapresiasi kinerja kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH. Saragih, yang terus menindak dan...

Berita Selanjutnya
Keluarga Almarhum Marius Batera Terima Tali Asih dari Kapolda Papua

Keluarga Almarhum Marius Batera Terima Tali Asih dari Kapolda Papua

Rekomendasi

Penyaluran Kredit Tumbuh Positif Di Maluku

Penyaluran Kredit Tumbuh Positif Di Maluku

2 tahun ago
KKSB Berulah di Intan Jaya, 3 Tukang Ojek Tewas Dibantai

Inilah Kisah Pilu 2 Petugas Covid-19 Yang Ditembak KKB di Intan Jaya

9 bulan ago

Populer

  • Fakta Dibalik Penangkapan 6 Senpi di Merauke, Laras Minimi Hingga Peredam

    Fakta Dibalik Penangkapan 6 Senpi di Merauke, Laras Minimi Hingga Peredam

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Korps Brimob Kirim Enam Polwan ke Papua Khusus Tumpas KKB

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • AKP Jahja Rumra Dipromosi Jabat Kapolsek Jayapura Utara

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In