Koreri.com, Serui – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kabupaten Kepulauan Yapen meminta agar hakim Pengadilan Negeri Balikpapan membebaskan 7 terdakwa dugaan makar saat kerusuhan Papua 2019 lalu.
Ketua DPC GMNI Yapen, Salmon Robaha, menyampaikan pernyataan sikap yang meminta 7 terdakwa dugaan kasus makar dibebaskan karena mereka merupakan korban ketidakadilan di Indonesia.
”Kami dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kabupaten Kepulauan Yapen meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk membebaskan 7 Tapol di Balikpapan saat ini,” tegasnya di Sekretariat DPC GMNI Yapen, Jl. Flamboyan Serui, Papua, Selasa (16/6/2020).
Menurut Robaha, ada beberapa hal yang menjadi poin mendasari pernyataan sikap pihaknya bahwa persoalan rasisme terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu, ini mencoreng nama baik dan harga diri seluruh masyarakat Papua.
Pernyataan rasisme membuat mahasiswa atau tokoh Papua melakukan aksi-aksi demonstrasi di jalan umum bertujuan untuk memproteksi atau bentuk ekspresi politik guna menolak rasisme yang terjadi kepada OAP.
Melihat persoalan rasisme ini, ke 7 tapol di Balikpapan ini sebenarnya adalah korban ketidakadilan yang terjadi terhadap mereka. Apalagi, mereka bukan pelaku utama dalam kejadian rasisme sebenarnya.
“Untuk itu, kami dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Kepulauan Yapen dengan tegas meminta ketujuh tahanan dugaan makar tersebut segera dibebaskan tanpa syarat,” tegasnya.
OZIE