Fokus  

Wagub Papua Minta Kawasan Hutan Lindung Tak Boleh Dijual

662DD2C8 C05B 4E7F 9F81 F4AC9727089C

Koreri.com, Jayapura – Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meminta kabupaten/kota tegaskan bahwa kawasan hutan lindung atau kawasan budaya tidak boleh diperjualbelikan.

“Kalau ada lahan atau wilayah yang merupakan kawasan hutan lindung atau budaya serta kawasan potensial sagu tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak ketiga,” tegasnya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (15/7/2020).

Menurut Wagub, jika ada masyarakat yang menjual lahan kepada pihak ketiga, Pemerintah kabupaten/kota harus mengintervensi pengolahan tersebut sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Papua.

“Kalau masyarakat setempat ingin menjual kepada pihak lain, silahkan saja pemerintah tidak melarang, tetapi saat pihak ketiga yang membeli ingin menggunakan maka pemerintah setempat harus intervensi,” cetusnya.

Intervensi dimaksud untuk memastikan mereka menggunakan tempat tersebut sesuai dengan RT/RW dan memperhatikan kearifan lokal.

Dijelaskan pula, mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana hal itu bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan tujuan mewujudkan keharmonisan antar lingkungan alam dan lingkungan buatan.

“Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan buatan dengan memperhatikan SDM dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang serta pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,” tukasnya.

OZIE