Koreri.com, Jayapura – Kasus penambangan ilegal yang digerebek pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota beberapa waktu lalu sampai dengan saat ini terus bergulir.
Tercatat sudah 21 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK, M.Pd memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus penambangan liar tersebut.
“Kasus ini sudah saya atensikan kepada Kasat Reskrim yang baru. Dalam waktu dekat kami akan minta keterangan ahli, lalu kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” bebernya ketika dikonfirmasi Rabu (15/7/2020) siang.
Menurut Kapolresta, satu dari 21 saksi yang dimintai keterangan perihal kasus penembangan illegal merupakan penanggung jawab oprasional penambangan.
“Penangung jawab berinisial A sudah kami mintai keterangan pertama, dan dijadwalkan akan dipanggil lagi. Termasuk tiga orang pemilik lahan, sementara sisanya merupakan pekerja dari tambang itu sendiri,” terangnya.
Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polresta AKP YF kata Kapolresta, telah menerbitkan laporan polisi perihal tidak menjalankan tugas pokok serta mematuhi perintah pimpinan.
“Mengingat yang bersangkutan sudah dimutasikan ke Polda maka kasus itu akan kami serahkan kepada Bid Propam Polda Papua untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Diketahui penggrebakan kasus penambangan illegal dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 lalu di kawasan Buper Waena.
Dalam kasus penggrebakan itu 17 orang pekerja diamankan begitupula dengan alat operasioanl penambangan.
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni UU yang pertama yakni UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba, juga UU 32 tahun 1999 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
OZIE