Koreri.com, Jayapura – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura, drg. Aloysius Giyai, mengatakan setiap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati 11 Kabupaten wajib pegang kartu bebas covid -19.
“Jadi, sebelum periksa Medical Check Up (MCU) masing-masing balon wajib pegang kartu bebas Covid-19 hasil swab tes bukan rapid tes,” ungkapnya kepada wartawan di Jayapura, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, jika dalam pemeriksaan MCU ada bakal calon yang positif Covid-19 maka harus dikarantina selama 14 hari sampai hasilnya negatif baru dilakukan pemeriksaan susulan.
“Untuk itu setiap bakal calon wajib pegang hasil swab bebas corona. Jika ada yang positif tidak bisa digugurkan tapi diberi waktu istirahat 14 hari sampai hasilnya sudah negatif baru kami dilakukan pemeriksaan kesehatan susulan,” jelasnya.
Dikatakan, sekitar 25 dokter ahli dan spesialis disiapkan RSUD Dok II Jayapura untuk melakukan pemeriksaan medical check up bagi 68 bakal calon kepala daerah 11 Kabupaten di Papua.
“Banyak item yang diperiksa termasuk HIV/AIDS, Covid -19. Kami usahakan dalam waktu satu minggu semua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sudah selesai tes kesehatan,” katanya.
Dijelaskan, dalam pemeriksaan kesehatan peserta pilkada 11 Kabupaten dikenakan biaya administrasi yang ditanggung oleh negara.
“Ada biaya administrasi sesuai petunjuk teknis dalam UU Pemilukada 1 orang bakal calon dikenakan kurang lebih 23 juta rupiah,” kata Alo.
Dikatakan, RSUD Dok II Jayapura siap mensukseskan event pesta demokrasi 11 Kabupaten di Provinsi Papua.
“Intinya publik perlu ketahui bahwa RSUD Dok Jayapura yang ditunjuk sesuai UU Pemilukada khusus di Provinsi Papua baik tenaga, peralatan, fasilitas, mekanisme kami sudah siap yang akan ditunjang oleh kurang lebih 25 dokter ahli,” ujarnya.
“Itu semuanya kami sudah bekali dan beri petunjuk sehingga mereka sudah siap sesuai jadwal yang ditetapkan KPU bahwa hasil pemeriksaab kesehatan harus ada, kurang lebih satu minggu,” pungkasnya.
OZIE