Koreri.com, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil memusnahkan 75,566 gram narkotika jenis sabu di halaman Mapolresta setempat, Jumat (18/9/2020) pagi.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Aipda Sriwidodo didampingi Jaksa Rakhmat, SH yang disaksikan oleh Personil Polresta Jayapura Aipda Merson Kogoya dan tersangka Max Yusuf Tabisu.
Berdasarkan laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Jayapura maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan berat narkotika jenis sabu 75,566 gram sisa hasil uji laboratorium.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota IPTU. Julkifli Sinaga, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya bersama Kejaksaan telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75,566 gram.
“Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam ember yang berisi air selanjutnya dibuang ke selokan,” ujarnya.
IPTU Julkifli menuturkan narkotika jenis sabu tersebut disita dari tangan tersangka Max Yusuf Tabisu yang ditangkap pada 21 Juli lalu di Jalan Baru Abepura depan pintu keluar parkiran Mall Ramayana, Distrik Abepura.
“Tersangka Max Yusuf Tabisu dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
OZIE