Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Subdit III Diresnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan dua orang pemilik narkotika jenis Sabu di wilayah Kelapa Dua Entrob, Jayapura Selatan, Sabtu (01/01/2025).
Diresnarkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengaku penangkapan dua orang pemilik narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
” Tim Opsnal Subdit III mendapat informasi bahwa ada warga penghuni salah satu kosan di wilayah Entrob yang memiliki narkotika jenis Sabu, Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke TKP dan pada pukul 13.40 wit tim mengamankan pelaku berinisial B,” ungkap Kombes Alfian, Senin (03/01/2025).
Dari tangan pelaku B tim menemukan dua bungkus plastik bening ukuran kecil yg berisikan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos B. SelanjutNya tim melakukan interogasi dan pelaku B dan mendapat informasi bahwa barangbharam tersebut didapati dari rekannya berinisial T yang berada di daerah Waena.
” Atas informasi tersebut Tim Opsnal Subdit III langsung bergerak ke kediaman pelaku T di Waena Reciden Heram perumnas dua dan mengamankan pelaku T. Setelah menggeledah rumah T tim menemukan 3 bungkus plastik bening ukuran Besar dan 3 plastik bening ukuran kecil yg semuanya berisikan Narkotika jenis Sabu,” jelas Kombes Alfian.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polda Papua guna dimintai keterangan.
” Dari hasil pemeriksaan diakui pelaku T bahwa dirinya mendapat Barang haram tersebut dari bos nya yang saat ini sedang mendekam di dalam Lapas Tarakan, Kalimantan Utara,” tambah Kombes Alfian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang didapati dari kedua pelaku diketahui narkotika jenis sabu yang berhasil disita seberat 166.64 gram.
” Tentunya kami berterima kasih kepada warga yang ikut peduli dengan melaporkan adanya giat warga yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, sehingga kasus ini bisa terungkap dan kami juga menghimbau kepada warga untuk saling menjaga dengan menghindarkan generasi kita dari bahaya narkoba yang bisa merusak generasi bangsa,” tutup Kombes Alfian.
RLS