Koreri.com, Jayapura – Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, melantik tujuh Penjabat Bupati di Gedung Negara, Dok V, Jayapura, Senin (28/9/2020).
Mereka berasal dari Pejabat Tinggi Pratama lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berdasarkan Surat Keputusan Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, setelah Bupati dan Wakil Bupati ikut dalam Pilkada Serentak tahun 2020 dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Ke 7 penjabat dimaksud masing-masing Penjabat Bupati Keerom M. Ridwan Rumasukun (Asisten Bidang Umum Sekda Papua), Muhammad Musa’ad (Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua) selaku Penjabat Bupati Waropen, dan Simeon Itlay (Staf Ahli Gubernur Papua) selaku Penjabat Bupati Yalimo.
Kemudian, Hosea Murib (Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Ekonomi) selaku Penjabat Bupati Yahukimo, Triwarno Purnomo (Staf Ahli Gubernur Bidang Otsus) selaku Penjabat Bupati Asmat, dan Paskalis Netep (Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat Adat) selaku Penjabat Bupati Boven Digoel.
Serta, Jimmy S Wanimbo (Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otsus Setda Papua) selaku Penjabat Bupati Pegunungan Bintang.
Klemen Tinal, mengatakan Pilkada Serentak di Papua diikuti 11 kabupaten. Dimana 7 kabupaten tersebut mengalami kekosongan jabatan kepala daerah.
Sementara itu, di 4 kabupaten tak dilakukan pengisian Penjabat, karena Bupati dan Wabup masa baktinya berakhir, yakni Supiori dan Nabire, Merauke dan Mamberamo Raya.
“Merauke bupatinya tak maju, sehingga dia aka terus menjabat sampai periodenya selesai,” tambahnya.
Demikian juga di Mamberamo Raya, Wabupnya tak maju, sehingga dia akan meneruskannya sampai masa baktinya berakhir.
Ia mengatakan, pihaknya baru mendapat surat dari Mendagri, untuk Boven Digoel supaya Wabup bisa dikukuhkan juga sebagai Bupati, karena kepala daerah sebeleumnya Benediktus Tambonop meninggal dunia.
“Tapi juga kita lihat, karena suratnya baru tiba. Kita akan rapatkan apakah dia maju dan lain sebagainya, sehingga kita ikuti mekanisme yang ada,” kata Wagub.
Dikatakan, secara umum tugas Pejabat Bupati tak beda dengan Bupati definitif tapi untuk jangka waktu tertentu.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan para Penjabat Bupati bisa menjalankan tugas secara konsisten dan menjaga wibawa pemerintah.
“Jadi pemimpin yang baik, untuk melayani masyarakat di kabupaten- kabupaten yang saudara mendapat kepercayaan yang diberikan Pemprov Papua, sehingga tunjukkan anda mewakili kapasitas dari pada Pemprov Papua, fair, obyektif, tak ikut serta dalam konflik kepentingan dan pastikan Pilkadanya dapat berjalan baik, lancar dan sukses dengan bermartabat,” ujarnya.
Dikatakan Penjabat Bupati mempunyai tugas utama kalau ada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), menandatangani Peraturan Daerah (Perda), melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundangan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Pjs Bupati pastikan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 ini juga ditaati dan dipatuhi oleh pasangan calon maupun petugas pelaksana dan semua orang yang berinteraksi dalam mensukseskan Pilkada Serentak di 11 kabupaten,” katanya.
OZIE