Koreri.com, Jayapura – Penyidik Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Papua terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap aliran dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,1 Miliar.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri,S.IK mengatakan bahwa sudah ada satu tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum.
“Pada tanggal 20 Mei 2021 kita telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka atas nama SR yang merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius Fakhiri dalam keterangan persnya di Kota Jayapura, Senin (1/6/2021).
Dikatakan, penyidik reskrimsus terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap aliran dana Covid-19 yang telah disalahgunakan.
“Jadi, pada proses tim akan berlanjut kepada tersangka berikut yang dalam waktu dekat akan lakukan penahanan segera,” tegas Kapolda.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, sejumlah saksi menyebutkan bahwa penyalahgunaan aliran dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya juga diterima juru bicara Gubernur Papua, Rifai Darus.
Saat itu, Rifai Darus menjadi Ketua Tim Komunikasi Politik saudara DD yang akan maju Pilkada Mamberamo Raya periode 2021-2025.
“Jadi, pada tanggal 7 Juni 2020 tersangka SR memerintahkan saudara AT untuk menyerahkan uang Covid-19 yang sebelumnya disimpan di rumah bendahara baksos tersebut sebesar Rp1 Miliar kepada saudara RD (Rifai Darus/ketua tim komunikasi politik saudara DD),” kata Dir Krimsus Polda Papua, Kombes Pol. Rico Taruna dalam keterangan persnya.
Dalam press rilis Direktorat Reskrimsus Polda menjelaskan keterangan saksi bahwa penyerahan uang secara tunai oleh saudara AT kepada RD bertempat didalam mobil, di areal parkir Hotel Mercure (Fave) Jalan Ahmad Yani, Kota Jayapura.
Selanjutnya uang tersebut pada tanggal 8 Juni 2020 ditransfer ke rekening saudara HA.
Bukti foto penerimaan uang tunai dan bukti transfer telah disita dan dijadikan Barang Bukti (BB) dalam perkara tersebut.
Sebelumnya pada Agustus 2019 bertempat posko pemenang DD beralamat di lingkaran Abe terjadi pertemuan antara tersangka SR, DD (Dorinus Dasinapa/Bupati Mamberamo Raya periode 2016-2021 dan saudara RD.
Dalam pertemuan tersebut DD minta RD menjadi ketua tim komunikasi politik dalam rangka mendukung DD yang akan maju di Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya periode 2021-2026.
Berdasarkan permintaan DD, saudara RD bersedia dengan mengajukan syarat disiapkan biaya komunikasi politik sebesar Rp2 Miliar. DD pun menyetujui biaya tersebut.
Kemudian DD menerbitkan serta menandatangani surat perintah tugas kepada RD sebagai ketua tim komunikasi politik.
Setelah terjadi kesepakatan, DD memerintahkan tersangka SR untuk mencari/menyiapkan dana komunikasi politik yang diminta saudara RD.
Akhirnya pada tanggal 30 Maret 2020, ada pencairan dana penanggulangan Covid -19 Mamberamo Raya dan saat itu tersangka SR melaksanakan perintah DD menyiapkan dana komunikasi politik dengan cara memotong atau menyisihkan pencairan dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya TA. 2020.
Selanjutnya uang pemotongan dana Covid-19 tersebut digunakan untuk kepentingan lain diluar dari peruntukannya.
“Rencana selanjutnya melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka dan dilakukan pemberkasan tahap I (kesatu) untuk dikirim ke kejaksaan tinggi Papua,” tegasnya.
VER






























