• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Kamis, Februari 25, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Sorotan

DPRD Mimika Tak Boleh Pleno Perda 7 Persen Sebelum Akomodir FPHS Tsingwarop

3 Oktober 2020
Di Sorotan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop kembali mengecam Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang semakin menunjukkan arogansinya dengan terus berupaya menguasai saham 7 persen divestasi saham PT. Freeport Indonesia.

Arogansi semakin ditunjukkan untuk kepentingan pribadinya dengan memasukkan perusahaan lain yang belum ada pengurusnya.

Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal mengatakan dalam perjanjian pembagian 10 persen divestasi saham PT. Freeport Indonesia sudah disepakati 3 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua, 3 persen Pemerintah Kabupaten Mimika dan 4 persen milik masyarakat adat Tsingwarop.

“Jadi, kami minta Ketua Bapemperda DPRD Mimika tidak boleh pleno Perda Saham 7 persem sebelum mengakomodir FPHS Tsingwarop dalam Perda tersebut,” tegasnya saat memberikan keterangan pers di kantor FPHS Tsingwarop, Timika, Jumat (2/10/2020).

Untuk itu, Yafet mengingatkan Bupati Eltinus Omaleng dan DPRD Mimika untuk tidak memaksakan diri soal pembagian saham 7 persen.

Hal ini sangat bertentangan dengan perjanjian induk yang telah dibuat kepemilikan saham 10 persen yaitu Pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Adat Korban Permanen dan Pemilik Hak Ulayat.

Namun, tim Bupati Mimika terus memaksakan kehendak pada tanggal  18 September 2020 dipaksakan sidang putusan Perda di Jakarta namun ditolak, karena belum libatkan masyarakat adat Tsingwarop.

“Kami sudah minta kepada Bapemperda untuk membuat keputusan lagi di Jayapura tanggal 29 September 2020 namun sampai saat ini belum jelas arah Bupati dan timnya,” katanya.

Selaku pemilik hak sulung areal tambang Freeport yang terkena dampak langsung dan korban permanen, FPHS Tsingwarop mengutuk keras tindakan inkonstitusional yang dilakukan Bupati dan timnya untuk menghalalkan segala cara demi meloloskan Perda saham 7 persen.

“Kami sebagai masyarakat adat sampaikan kepada Ketua Bapemperda dan anggota DPRD yang terhormat untuk segera melihat dan mengkaji hal ini secara hukum adat dan hukum pemerintah,” cetusnya.

FPHS juga minta DPRD Mimika buat perda mengakomodir aturan yang sudah disepakati pada perjanjian Induk di Jakarta tertanggal 12 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Gubernur Papua, Bupati Mimika dan Pimpinan Inalum.

“Bahwa saham 10 Persen pembagiannya adalah Pemerintah Provinsi 3 persen dan Pemerintah Kabupaten Mimika 7 persen termasuk mewakili hak-hak masyarakat adat pemilik hak ulayat yang terkena dampak Permanen areal tambang PTFI,” ujarnya.

“Kami dari FPHS inginkan Ketua Bapemperda dan Anggota Dewan yang terhormat melihat Perjanjian Induk di Pasal 2 ayat 2, 2 (1) tentang pembagian komposisi Saham itu harus diuraikan secara jelas di Perdasi Divestasi Papua Mandiri No 7 Tahun 2018 pasal 15,” kembali tegasnya.

Dikatakan, komposisi saham jangan hanya kopi paste saja tapi diuraikan juga peruntukannya. Dalam hal ini, masyarakat korban permanen dan hak ulayat itu komposisinya juga harus dimuat.

Seperti yang diputuskan oleh Gubernur Papua bahwa 4 persen saham adalah milik sah masyarakat korban permanen dan hak ulayat.

“Kami harapkan bahwa hal ini harus diakomodir oleh Bapemperda di dalam perubahan  Perdasi No 7 Tahun 2018, bahwa point c pada pasal 15 adalah FPHS Tsingwarop yang memiliki legalitas Hukum untuk dimasukkan dalam Perdasi tersebut ini,” katanya.

Ditegaskan, bahwa Ketua Bapemperda dan DPRD Mimika jangan terlena dengan keinginan kekuasaan yang dilakukan oleh tim Bupati Eltinus untuk meloloskan Perda ini untuk kepentingan pribadi Bupati.

“Kami, mau semua hal yang terjadi diatas tanah leluhur kami tidak menjadi pertanyaan oleh anak cucu kami dikemudian hari,” tandas Yafet.

Senada, Sekretaris I FPHS, Yohan Zonggonau, bahwa dengan perjanjian induk Divestasi saham 10 persen oleh Pemda Provinsi Papua melalui Perdasi itu hanya kopi paste saja dan tidak dijabarkan dalam satu rincian.

Seharusnya, lanjut dia, dalam Perdasi Provinsi itu 7 persen saham dirincikan sehingga jelas peruntukkannya, agar Bupati tidak kopi paste dari Perdasi Provinsi.

“Jadi begini nasib kita masyarakat adat, akhirnya saham milik masyarakat adat Bupati hilangkan semua. Bahkan dia mau buat dalam perusahaan beliau (Bupati Omaleng, red),” bebernya.

Menurut Yohan, Perda yang dimunculkan Bupati Mimika sama sekali tidak mengakomodir pemilik hak ulayat atau korban permanen areal tambang Freeport Indonesia.

“Ini yang ditolak anggota DPR di Jakarta dan katanya juga ditolak lagi DPR Provinsi tapi kami FPHS tetap akan lakukan tekanan supaya ada pertemuan bersama Bupati sehingga kita diakomodir dalam poin terpisah dalam pasal tersebut,” pungkasnya.

OZIE

Berita Terkait

Datangi Pemprov Papua, Ini Desakan FPHS Tsingwarop Soal Saham 4 Persen

Datangi Pemprov Papua, Ini Desakan FPHS Tsingwarop Soal Saham 4 Persen

23 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura - Perwakilan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop mendatangi kantor Gubernur Papua mendesak penyelesaian pembagian saham 4 persen...

Perda Saham 4 Persen Dinilai Cacat Hukum, Haris Azhar : Itu Persekongkolan Untuk Korupsi

Desak Tangkap Bupati Mimika, Lokataru Surati KPK

15 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak untuk segera menangkap dan menahan Bupati Eltinus Omaleng yang diduga melakukan...

FPHS Tsingwarop : Penghalang Proses Hukum Korupsi Bupati EO Harus Ditangkap

FPHS Tsingwarop : Penghalang Proses Hukum Korupsi Bupati EO Harus Ditangkap

27 November 2020

Koreri.com, Timika – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop meminta penegak hukum KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian segera menangkap oknum yang...

Korupsi Gereja Kingmi, APMM Desak KPK Tangkap Bupati Mimika

Korupsi Gereja Kingmi, APMM Desak KPK Tangkap Bupati Mimika

13 November 2020

Koreri.com, Jakarta - Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM), Jumat (13/11/2020), menggelar aksi demo mendukung upaya pengungkapan korupsi pembangunan Gereja Kingmi...

Perda Saham 4 Persen Dinilai Cacat Hukum, Haris Azhar : Itu Persekongkolan Untuk Korupsi

Perda Saham 4 Persen Dinilai Cacat Hukum, Haris Azhar : Itu Persekongkolan Untuk Korupsi

18 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, Haris Azhar, SH, MA mengatakan ada persekongkolan antara Bupati...

Raharusun : Jangan Kaitkan Politik Dengan Status Tersangka Bupati EO

Raharusun : Jangan Kaitkan Politik Dengan Status Tersangka Bupati EO

14 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Penetapan Bupati Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum di Timika tidak ada kaitannya dengan politik...

Berita Selanjutnya
Pengangkatan Honorer : Kabupaten/Kota Diminta Usulkan Sesuai Kebutuhan

Gubernur : Otsus Tak Ada Hubungan Lagi Dengan Pemprov Papua

Rekomendasi

Ketemu Wakapolda, Mandenas Bahas Isu Pasca Penetapan UU Omnibus Law

Ketemu Wakapolda, Mandenas Bahas Isu Pasca Penetapan UU Omnibus Law

4 bulan ago

Polda Papua Tangani 54 Kasus Korupsi

3 tahun ago

Populer

  • Presiden Jokowi Rencanakan Kunjungan ke Ambon

    Presiden Jokowi Rencanakan Kunjungan ke Ambon

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bupati Teluk Bintuni Minta BP Tangguh Komitmen Isi Amdal

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Datangi Pemprov Papua, Ini Desakan FPHS Tsingwarop Soal Saham 4 Persen

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • KPU Serahkan Hasil Pilkada Teluk Bintuni, DPRD Segera Paripurna

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • APBD Papua Barat Tahun 2021 Sedang Dievaluasi Kemendagri

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In