Koreri.com, Jayapura – Kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) meminta kasus penyebaran video mesum yang melibatkan kliennya tak perlu dibesar-besarkan.
Ia juga berharap proses hukum tetap berjalan dalam koridor yang tepat dan benar.
“Jadi, terkait dengan pengiriman atau pendistribusian video mesum yang disebarkan klien kami selaku Bupati Mimika di media sosial tidak perlu di besar-besarkan lagi,” harap Dr. Anthon Raharusun, SH, MH saat dikonfirmasi Koreri.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020) malam.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bupati terkait beredarnya video mesum tersebut itu dalam rangka melakukan klarifikasi atau meminta penjelasan dari berbagai pihak terkait kebenaran dari konten yang ada video panas itu.
“Selaku Bupati, beliau (EO, red) punya kewajiban untuk meminta klarifikasi kebenaran video itu sehingga pengiriman video itu ke pihak-pihak lain bukan dengan motivasi atau niat untuk menyebarluaskan video mesum dimaksud,” klaim Raharusun.
Dengan demikian, lanjut dia, Bupati sama sekali tidak punya niat atau sengaja sebar video mesum sehingga tidak termasuk dalam pengertian perbuatan tanpa hak sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Dikatakan, kasus video mesum yang menyeret nama Bupati Mimika itu terlalu kecil sehingga tidak perlu dibesar-besarkan karena masih banyak tugas-tugas Polisi untuk menangani kasus lain yang lebih menarik yang bisa di proses dalam rangka penegakkan hukum.
“Jadi, saya pikir kasus video mesum ini terlalu kecil untuk di blow-up kemana-mana,” cetusnya.
Karena itu, kata Raharusun, apa yang dilakukan tersangka EO dalam menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah agar kasus ini tidak sampai mengganggu stabilitas sosial termasuk masyarakat, mengingat konten video mesum ini menyangkut masalah kesusilaan.
“Karena konten dalam video ini saja bertentangan dengan budaya dan adat istiadat sehingga sebagai Bupati tentu saja sangat berkepentingan untuk melakukan klarifikasi,” tegasnya.
Raharusun menegaskan pula, penetapan saksi EO sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak akan dilihatnya kedepan apakah penetapan tersangka sudah pada dasar permulaan yang cukup, dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik ?
Namun penetapan tersangka akan diuji melalui lembaga pra peradilan atas penetapan tersangka Bupati Mimika.
“Saya pikir silahkan saja Polisi lakukan tugas-tugas penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi sampai kepada kesimpulan yang subjektif untuk menetapkan tersangka itu hak penyidik, dan saya tidak mau mencampuri kewenangan mereka. Tapi ini negara hukum, jadi kalau penetapan tersangka dalam rangka penegakkan hukum itu silahkan saja dan jangan sampai tebang pilih dalam menetapkan seseorang jadi tersangka,” tegasnya.
Siap Diperiksa Sebagai Tersangka?
Selaku kuasa hukum, Raharusun mengaku, Bupati EO tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan saat kasus penyebaran video mesum di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, pada saat pemeriksaan sebagai saksi Bupati sedang melakukan aktivitas keluar daerah sehingga belum bisa memenuhi panggilan penyidik.
“Bukan mangkir dari panggilan penyidik, dia (Bupati EO) bukan mangkir itu istilah yang salah! Beliau punya kesibukan tentunya disesuaikan dengan kesibukan beliau sebagai Bupati. Tapi dalam kasus ini beliau menghargai proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Papua dan tentu beliau tidak akan mangkir dari pemeriksaan selanjutnya,” tandasnya.
Disinggung apakah Bupati siap dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka?
“Saya pikir beliau pasti kooperatif untuk memenuhi semua panggilan polisi dalam rangka pemeriksaan kasus video mesum ini,” jelasnya.
Hanya saja, sambung Raharusun, aktivitas penyelenggaraan pemerintahan pasti saja tergganggu.
“Ya, kita berharap seluruh proses hukum ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan Polisi maupun tentu saja tidak menyulitkan proses penyidikan maupun proses hukum akan berjalan ke depan,” pungkasnya.
OZIE