Koreri.com, Jayapura – Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK, M.Pd dalam pernyataannya, Kamis (15/10/2020), meminta seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pendemi apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas berupa pidana sebagaimana peraturan yang telah dikeluarkan.
Pernyataan tersebut menyusul aksi pengumpulan massa yang sering dilakukan apabila ada kegiatan yang melibatkan salah satu komunitas Hantu Waena (HW) di Kota Jayapura.
Menurut Kapolresta, penanggung jawab acara dan ketua HW bersama rekan-rekannya yang sebelumnya diamankan untuk dimintai klarifikasi pada Selasa (13/10/2020) lalu di seputaran tempat wisata pantai Cibery telah diberikan surat peringatan untuk tidak melakukan aktivitas yang mengumpulkan massa.
“HW ini sudah sering melakukan undangan melalui media sosial seperti instagram untuk mengumpulkan massa bahkan lebih dari dua kali. Oleh karena itu, kami bubarkan sebelum mengumpulkan massa yang lebih banyak dan mengamankan untuk diberikan peringatan kepada penanggung jawab,” tegasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, SIK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH, MH.
Lanjut Kapolresta, ini kegiatan yang ketiga telah dimonitor pihaknya. Yang kedua, sebelumnya laporan masuk setelah kejadian itu sudah terlaksana dan rata rata di lakukan tengah malam artinya di atas pukul 22.00 wit hingga subuh dini hari.
Pihaknya memantau kegiatan di pantai Cibery lewat sebaran melalui media sosial mengenai pengumuman acara tersebut,
Kemudian, dilakukan pembubaran sekaligus mengamankan beberapa orang untuk dimintai klarifikasi serta beberapa barang bukti berupa 6 unit speaker , 1 unit mixer, 1 unit power, 1 unit stabilizer, 1 unit cross over, 1 Unit Stavolt listrik, 1 unit mic, 1 buah laptop dan 1 unti kendaraan mobil pick-up.
Kapolres menegaskan jika klarifisaksi sudah dilakukan kepada mereka dengan beberapa UU dan peraturan diantaranya Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tetang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun.
“Disini juga kita melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mengenai pendisiplinan protokol kesehatan, peraturan Wali Kota Nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah Kota Jayapura dengan hukuman berupa kerja sosial dan denda admintrasi sebesar 200 ribu rupiah,” rinicnya.
Serta, Instruksi Walikota Jayapura Nomor 12 Tahun 2020 tentang perpanjangan peningkatan dan perluasan langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Jayapura.
“Sehingga kedepan kita akan melihat terkait perkembangan dari pada aksi -aksi mereka demikian juga dibuatkan surat pernyataan, apabila komunitas ini maupun komunitas lainnya melakukan hal yang sama saya akan melakukan tindakan tegas dengan mengambil langkah penegakkan hukum yaitu proses penyidikan terhadap UU wabah penyakit menular dan karantina kesehatan,” terangnya.
Kapolresta juga mengimbau secara tegas, bahwa peringatan ini tidak hanya untuk Hantu Waena tapi kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura.
“Baik perorangan maupun kelompok dan komunitas ataupun forum apapun namanya terlebih yang tidak terdaftar di Badan Kesbangpol Kota Jayapura untuk tidak coba-coba membuat kegiatan tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan apalagi tanpa izin keramaian,” imbaunya tegas.
Kapolres juga menekankan bahwa UU sangat penting untuk mengatur penanganan pandemi namun secara umum untuk melakukan kegiatan masyarakat harus mengurus izin keramaian di kepolisian karena itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2017 dan juga diatur dalam petunjuk lapangan Kapolri nomor 2 tahun 1995 terkait perijinan dan pemberitahun kegiatan masyarakat.
KUHP juga mengatur dalam Pasal 510 mengenai izin kegiatan keramaian dari pihak kepolisian karena dasar kehidupan secara umum.
“Untuk itu, dimohon kepada masyarakat dapat memahami ini. Tidak boleh ada lagi kegiatan yang bebas karena di Kota Jayapura ini angka positif terus meningkat yang dirawat. Jadi mari kita perhatian dengan aturan yang dibuat Pemerintah agar kegiatan masyarakat tetap berjalan dan ekonomi tetap berputar tetapi kita harus disiplin protokol kesehatan,” tandasnya.
Kapolres juga memastikan apabila ada pihak-pihak yang menghalangi penanggulangan pandemi ini maka Polresta Jayapura Kota tidak akan segan-segan untuk menerapkan UU wabah penyakit menular dan kekarantiaan kesehatan.
“Kami akan lakukan penegakkan hukum dan proses sidik,” tegasnya.
VER