Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua kembali menyarankan agar rangkaian kegiatan peresmian Stadion Papua Bangkit dan sejumlah sarana lainnya dilaksanakan menggunakan sarana virtual tanpa penonton dan tidak berkerumun.
Rencana kegiatan dimaksud diantaranya peresmian Stadion Utama, Pergantian nama Bandar Udara Sentani, peresmian nama stadion Papua Bangkit menjadi Stadion Lukas Enembe dan beberapa venue PON.
Saran tersebut kembali disampaikan menyusul panitia kegiatan telah memasukan surat ke Polda Papua dengan nomor : 13/PA-PERS/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang permohonan izin keramaian.
Dan direncanakan dalam kegiatan tersebut akan dihadiri sebanyak 30.000 warga yang ada di 3 Kabupaten dan 1 Kota.
Berdasarkan surat tersebut di atas, telah dilaksanakan beberapa pertemuan yakni pada tanggal 6 Oktober 2020 Kapolda Papua menerima audens dari Ketua PB PON XX Papua, pada tanggal 9 Oktober 2020 di Aula Rastra Samara telah dilaksanakan rapat bersama Kapolda Papua, Forkopimda, Walikota Jayapura, Ketua Gugus Tugas Covid Papua dan para PJU Polda Papua dalam rangka menyamakan persepsi tentang rencana kegiatan Peresmian Stadion Utama, Pergantian nama Bandar Udara Sentani dan Sosialisasi persiapan PON XX Tahun 2021 (Papua), Peluncuran Buku OAP, Count Down (Hitung Mundur) 365 Hari menuju PON XX Tahun 2021 Prov. Papua serta ibadah syukur yang menghasilkan kesimpulan mendukung kegiatan dengan virtual.
Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2020 bertempat di Swissbell Hotel Jayapura tentang rencana pelaksanaan kegiatan yang sama dimana menghasilkan kesimpulan mendukung kegiatan dengan virtual.
Selanjutnya pada 16 Oktober 2020 di Aula Rupatama Polda Papua, telah dilaksanakan rapat bersama Kapolda Papua, Staf ahli BIN, Ketua Panitia Peresmian Stadion Utama dan Bandar Udara Sentani, Pengurus Panitia dan para PJU Polda Papua dalam rangka menyamakan persepsi tentang rencana kegiatan yang sama menghasilkan kesimpulan mendukung kegiatan dengan virtual.
Dari beberapa hasil pertemuan tersebut, Polda Papua melaksanakan rapat internal pada tanggal 17 Oktober 2020 di Aula Rastra Samara Polda untuk menyikapi rencana kegiatan tersebut diatas.
Dari hasil rapat ada beberapa pertimbangan yaitu sesuai Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan poin 5 bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Kemudian Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 angka 2 huruf b, dimana penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Dan selanjutnya kesepakatan bersama antara Gubernur Papua dengan Forkopimda bersama Bupati dan Walikota se Provinsi Papua tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid 19 di Provinsi Papua salah satunya berbunyi secara bertahap membuka kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu menghindari kerumunan dalam skala besar, menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.
Bahwa jumlah peserta yang akan dihadirkan sebagaimana tersebut dalam surat permohonan izin keramaian yang diajukan oleh panitia kurang lebih 30.000 (tiga puluh ribu) orang, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam mengoptimalkan pencegahan penyebaran covid-19 di Provinsi Papua.
Polda Papua telah memutuskan tentang pemberian izin keramaian kegiatan tidak dapat diterbitkan karena sangat beresiko terjadi Klaster baru penyebaran Covid-19 di Papua.
Untuk itu, Polda Papua menyarankan kepada Ketua Panitia agar pelaksanaan seluruh agenda kegiatan dengan menggunakan sarana virtual, tanpa penonton dan tidak berkerumun.
SEO





























