Koreri.com, Biak – Kasus dugaan penganiayaan anggota oleh sejumlah oknum senior di lingkungan Markas Komando (Mako) Brimob Biak Numfor pada 30 November 2025 lalu kini memasuki babak baru.
LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan selaku kuasa hukum bersama orang tua (ortu) Corneles Valer Imbiri, korban dugaan penganiayaan tersebut resmi mengajukan permohonan pelimpahan perkara ke Polda Papua.
Ortu korban melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi ke Polres Biak Numfor melalui surat nomor: 7/Ext/LBH-K/Biak/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 perihal: Permohonan Pelimpahan Laporan Polisi Nomor: LP/B/629/XII/2025/Polres ke Polda Papua.
LBH juga mengirimkan tembusan surat tersebut ke Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR-RI, Kapolda dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua.
Dalam keterangannya kepada Koreri.com, Minggu (15/2/2026), Direktur LBH KYADAWUN Imanuel A. Rumayom, SH yang didampingi ortu korban menjelaskan alasan dibalik permohonan pelimpahan tersebut.
Salah satunya, karena proses hukum di Satuan Reskrim Polres Biak yang sudah berjalan hampir tiga bulan namun belum juga ditingkatkan statusnya dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.
“Kami juga melihat bahwa para terlapor tidak kooperatif dalam proses ini karena tidak juga memenuhi panggilan penyidik,” bebernya.
Informasi yang diterima media ini, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan klarifikasi ke terlapor tertanggal 26 Januari 2026 dan 10 Februari 2026. Namun para terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut,
Menyikapi itu, lanjut Imanuel, keluarga korban telah meminta laporan ini segera dilimpahkan ke Polda Papua.
“Olehnya itu, kami minta Kapolres Cq. Kasat Reskrim Polres Biak Numfor segera melimpahkan proses ini ke Polda Papua,” pintanya.
Imanuel juga berharap semua proses dapat berjalan secara transparan dan terbuka, sehingga benar-benar keluarga korban mendapatkan keadilan.

Imanuel menambahkan korban hingga saat ini dalam proses pengobatan dalam rangka pemulihan.
Sementara itu, keluarga korban menegaskan bahwa akan tetap menempuh jalur hukum. Proses ini penting sehingga menjadi efek jera bagi para pelaku yang kerap menggunakan kekerasan fisik dalam internal kepolisian.
“Intinya bahwa kami menutut keadilan dari proses hukum ini,” tegas Samuel Mesak Fransiskus Imbiri, ayah korban.
Sebelumnya, seorang anggota Brimob yang berdinas di Kompi Biak, Papua atas nama Bripda Corneles Valer Imbiri dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh tiga oknum seniornya secara sadis.
Aksi kekerasan itu diduga berlangsung di dalam Markas Komando (Mako) setempat tepatnya di depan gudang senjata.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Bripda Corneles kini harus menjalani perawatan intensif atas luka parah yang dialami hingga patah tulang pada beberapa bagian wajahnya.
Tak terima anaknya dianiaya secara sadis, ayah korban Semuel Mesak Imbiri langsung mengambil langkah hukum dengan mengadukan tiga oknum terduga pelaku ke SPKT Polres Biak dan laporannya teregister dengan nomor: LP/B/629/XII.2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA tentang Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 170 KUHPidana.
Ortu korban juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas kasus tersebut ke Propam Polda Papua.
Adapun tiga oknum anggota Brimob yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak buahnya atas nama Bripda Corneles Valer Imbiri masing-masing berinisial BTL dan COK yang berpangkat Brigpol dan DHL yang berstatus perwira.
Ortu korban juga telah meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan demi menuntut keadilan atas apa yang diderita sang anak.
Orang tua korban menegaskan tidak akan tinggal diam atas insiden penganiayaan berat yang dilakukan tiga oknum Brimob Biak terhadap Bripda Corneles Imbiri dan memastikan proses penegakkan hukum menjadi tujuan akhir dari penyelesaian persoalan ini.
RED
























