Koreri.com, Jayapura – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja asal Papua New Guinea (PNG) di wilayah itu, beberapa waktu lalu.
Empat pelaku yang diketahui sebagai bandar sekaligus pengedar barang haram tersebut dan merupakan warga WNA asal PNG yakni JM, JS, JL dan DW berhasil diamankan.
Polisi berhasil menyita 10 Kg lebih ganja siap edar dari tangan para pelaku.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK, M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Julkifli Sinaga, SIK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra,SH, MH dalam press release di depan awak media mengungkapkan keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih kembangkan, tapi yang jelas keempat WNA asal PNG itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses penahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” terangnya, Jumat (6/11/2020) siang.
Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda di Kota Jayapura. JM dan JS ditangkap di seputaran Argapura sedangkan JL dan DW ditangkap di kawasan lembah Vuria Kotaraja.
“JM dan JS di tangkap pada 30 November dengan barang bukti 3,3 Kg ganja, sedangkan JL dan DW ditangkap pada 3 November dengan barang bukti 7,3 Kg ganja siap edar,” rincinya.
Dari hasil interogasi, lanjut Kapolres, ganja tersebut dibawah melalui jalur laut dari PNG dan masuk di kawasan Argapura.
“Mereka masuk melalui laut dan berlabuh di Argapura, sehingga kami akan meningkatkan pengawasan melalui perairan laut dengan melakukan koordinasi dengan satuan terkait,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, IPTU. Julkifli Sinaga, SIK mengungkapkan hingga saat ini kasus narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 58 kasus sejak Januari hingga awal November 2020.
“Kasus terbanyak yakni ganja ada 43 kasus dari 58 kasus yang diungkap dengan berat barang bukti keseluruhan 23.4 Kg,” rincinya.
Sinaga menambahkan, untuk WNA yang terlibat dalam kasus peredaran ganja ada 9 orang yang kini telah menjalani proses hukum.
SEO