Koreri.com, Jayapura – Wakapolda Papua, Brigadir Jenderal Polisi. Mathius Fakhri, mengatakan aparat kepolisian akan melakukan pengamanan ekstra pada pelaksanaan pilkada susulan di Kabupaten Boven Digoel tanggal 21 Desember 2020 mendatang.
Menurutnya, pengamanan ekstra dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat proses pilkada susulan nanti.
“Terkait Pilkada susulan Boven Digoel, surat suara sudah dicetak dan tadi penyampaian Komisioner KPU Papua bahwa mudah-mudahan tanggal 21 Desember 2020 bisa coblos,” terang Wakapolda saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (11/12/2020).
“Tentunya kita Polri akan lakukan ekstra pengamanan di sana, mudah-mudahan tidak akan bias terkait dengan pemilukada susulan di Boven Digoel,” harapnya.
Mengingat sebelumnya, sempat terjadi gangguan lantaran salah satu paslon tidak memenuhi syarat.
“Kami tetap siap dan siaga serta akan melakukan evaluasi pengamanan guna mengantisipasi seperti kejadian kemarin,” tegasnya.
Jenderal bintang satu ini berharap semua pihak yang ikut dalam pesta demokrasi untuk tidak hasut-menghasut tetapi sebaliknya menunjukkan bahwa politik di Papua itu santun, dan apapun hasilnya diterima dengan baik karena itulah yang telah dibuahkan selama masa kampanye dan tuai hasilnya.
“Saya berharap seperti itu, tidak boleh lakukan hal-hal yang tidak semestinya bahkan menjurus kepada pelanggaran hukum,” imbaunya.
Wakapolda menegaskan akan melakukan penyidikan lebih lanjut serta evaluasi terkait putusan KPU yang tidak meloloskan pasangan Yusak Yaluwo – Yacob Waremba. Jika ada unsur pidana, maka akan ditindak lanjuti.
“Kita akan evaluasi putusan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Boven Digoel yang TMS itu kalau bisa masuk ke ranah pidana kita akan proses hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Provinsi Papua menunda pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel hingga proses sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yaluwo – Yacob Waremba selesai dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kita sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda jadwal pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel,” terang Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu.
Sengketa diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Pencalonan keduanya dibatalkan pada 28 November 2020 karena Yusak-Yacob diduga tidak memenuhi syarat (TMS).
Yusak pernah terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan KPU tak meloloskan Yusak-Yacob membuat pendukung calon nomor urut 4 itu memanas.
Akhirnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel, Papua memutuskan Yusak Yaluwo lolos dan diperbolehkan mengikuti Pilkada 2020.
Yusak yang pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan sengketa lantaran tidak terima dinyatakan calon tak memenuhi syarat (TMS).
“Putusan sengketa mengatakan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan pemohon dan memerintahkan KPU untuk membuat surat keputusan baru. Sehingga pemohon dapat menjadi pasangan calon Pilkada 2020,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi televideo, Rabu (9/12/2020).
Kemudian KPU diminta menerbitkan berita acara penetapan pasangan Yusak Yaluwo – Yacob Waremba sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2020. KPU diharuskan menindaklanjuti putusan itu dalam waktu 3 hari usai putusan dibacakan.
VER