Koreri.com, Jayapura – Bertempat di halaman Mapolresta Jayapura, Selasa (15/12/2020), telah dilaksanakan Rapid test oleh Tim Urusan Kesehatan (Urkes) kepada 32 orang tahanan.
Rapid tes berlangsung di Rutan Polresta Jayapura Kota yang dipimpin IPTU Ashari.
Puluhan tahanan tersebut merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang berada di rutan Mapolresta.
Kasat Tahti Polresta Jayapura Kota IPDA Fahymu mengatakan, tujuan pemeriksaan rapid test ini untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan sebelum dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1A Abepura.
Alasan pemindahan, karena dalam waktu dekat akan digelar sidang terhadap kasus-kasus yang dihadapi para tahanan maupun yang sudah putusan pengadilan.
“Ini juga sebagai salah satu langkah disiplin protokol kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kita,” tandasnya.
Sementara itu Paur Kesehatan Polresta IPTU Ashari mengakui dari hasil rapid test terhadap 32 tahanan menunjukkan non reaktif atau tidak ada gejala terpaparnya Covid-19.
“Jadi, kami laksanakan rapid test terhadap para tahanan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura terkait perihal bantuan pemeriksaan kesehatan terhadap para tahanan titipan,” tukasnya.
VER