• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Jumat, Februari 26, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

KORAL : Menteri KP Baru Harus Tegas Implementasikan Aturan

23 Desember 2020
Di Lintas Peristiwa
0
KORAL : Menteri KP Baru Harus Tegas Implementasikan Aturan

Foto : Google

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo merombak enam jajaran menteri, salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan (Men-KP).

Setelah ditinggal mendekam di jeruji besi KPK, kursi Men-KP memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan  dalam rilisnya, menyebutkan kasus korupsi ekspor benur yang menjerat Men-KP sebelumnya menyisakan tugas bagi menteri baru untuk memperbaiki celah-celah potensi korupsi dalam rantai bisnis sector perikanan.

Khusus untuk bisnis ekspor benur, menteri yang baru dilantik juga dituntut untuk berani menghentikan praktik eksploitatif yang hanya mengejar dollar dan merugikan nelayan lokal.

Tak hanya lobster, potensi perikanan Indonesia secara keseluruhan juga perlu dilindungi dari over-fishing.

UU 31/2004 Jo. UU 45/2009 dipandang sudah cukup memberikan landasan, arah dan kemajuan kebijakan tata kelola perikanan Indonesia, namun pelaksanaannya dalam dua dekade terakhir belum cukup baik.

Men-KP yang baru harus tegas dalam mengimplementasikan aturan ini di lapangan.

Sebetulnya, periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2019) menunjukkan kemajuan dalam upaya evaluasi dan ketegasan penegakan hukum di bidang perikanan tangkap dengan moratorium perizinan bagi kapal-kapal perikanan yang dibangun di luar negeri (eks asing dan asing).

Sayangnya, 5 Oktober lalu pemerintah justru mengesahkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mempertahankan Pasal 40 UU No. 31 Tahun 2004 yang membuka akses penangkapan ikan oleh kapal ikan asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Sebuah alarm lantang bagi Men-KP baru untuk memastikan potensi perikanan Indonesia tidak akan dikeruk pihak asing, namun dikelola secara lestari untuk nelayan dalam negeri.

UU Cipta Kerja yang penuh penolakan ini menyimpan banyak halangan bagi Men-KP yang baru untuk melaksanakan mandatnya mewujudkan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

Di lain sisi, tugas melindungi anak buah kapal di kapal ikan asing juga menanti.

Dalam kurun waktu November 2019 sampai Juni 2020 saja, Destructive Fishing Watch mencatat 31 ABK Indonesia mengalami kekerasan di kapal ikan asing, bahkan tujuh orang dinyatakan tewas, dan tiga hilang.

Angka kasus kekerasan ini tentu tak ada apa-apanya dibanding total ABK perikanan Indonesia yang mengalami berbagai indikasi perbudakan di kapal ikan asing. Negara, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan harus hadir melindungi para buruh migran sektor perikanan dari praktik perbudakan modern di lautan.

Setelah dilantik hari ini, Men-KP baru harus menuntaskan rangkaian pekerjaan rumah di atas dan mewujudkan sustainable ocean economy di Indonesia. ∓ 2,7 juta nelayan Indonesia yang hidup di ambang garis kemiskinan dan sektor perekonomian pesisir yang menghadapi pelbagai persoalan menunggu kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berpihak pada mereka.

Pendapat publik dan suara kelompok masyarakat sipil adalah penyeimbang dalam menunaikan kewajiban dari negara. Kritik tak lain adalah penguat strategi.

Tentang KORAL :

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) terdiri dari: IOJI (Indonesia Ocean Justice Initiative), Pandu Laut Nusantara, EcoNusa, KIARA, WALHI, Greenpeace Indonesia, ICEL (Indonesian Center of for Environmental Law), Destructive Fishing Watch (DFW), Yayasan Terangi.

BKL

Berita Terkait

KPK RI Mulai Pantau Penggunaan Dana Otsus

KPK RI Mulai Pantau Penggunaan Dana Otsus

26 Februari 2021

Koreri.com,Manokwari-  Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), tak menutup mata untuk mendorong Polda dan Kejati Papua Barat dalam pengusutan...

Lounching Ratusan Kampung Yaba Nonti, Ini Pesan Kapolda PB

Lounching Ratusan Kampung Yaba Nonti, Ini Pesan Kapolda PB

26 Februari 2021

Koreri.com, Manokwari- Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Barat terdiri dari Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, S.H., M.Si, Kapolda Irjen...

Hari Kedua Sidang Pra Peradilan Kejati PB Kembali Absen

Hari Kedua Sidang Pra Peradilan Kejati PB Kembali Absen

25 Februari 2021

Koreri.com,Manokwari- Sidang pra peradilan hari kedua antara kuasa hukum pemohon Muhamad Nur Umlati alias MNU terhadap termohon Kejaksaan Tinggi Papua...

Bertemu Mentri PPN, Bupati Kasihiw Usulkan Rencana Pembangunan 2022

Bertemu Mentri PPN, Bupati Kasihiw Usulkan Rencana Pembangunan 2022

25 Februari 2021

Koreri.com,Jakarta- Setelah ditetapkan sebagai pasangan Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) sebagai kepala daerah terpilih Kabupaten Teluk Bintuni  periode...

Kodim 1801 Manokwari Sulap Lahan Kosong Jadi Kolam Lele

Kodim 1801 Manokwari Sulap Lahan Kosong Jadi Kolam Lele

25 Februari 2021

Koreri.com,Manokwari- Masih mewabahnya pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) sampai saat ini dapat merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat, hal tersebut tidak...

APBD Papua Barat Tahun 2021 Sedang Dievaluasi Kemendagri

APBD Papua Barat Tahun 2021 Sedang Dievaluasi Kemendagri

25 Februari 2021

Koreri.com,Jakarta- Dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021 telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bina...

Berita Selanjutnya
Masyarakat Papua Diimbau Taati Maklumat Kapolri

Masyarakat Papua Diimbau Taati Maklumat Kapolri

Rekomendasi

Reskrim Polres Sarmi Gelar Perkara Penyidikan Kasus Penganiayaan

Reskrim Polres Sarmi Gelar Perkara Penyidikan Kasus Penganiayaan

10 bulan ago
Kapolresta : Proses Hukum Terhadap Kasus Tambang Ilegal Murni Gakkum

559 Personil Amankan Sholat Ied di Kota Jayapura

7 bulan ago

Populer

  • Bertemu Mentri PPN, Bupati Kasihiw Usulkan Rencana Pembangunan 2022

    Bertemu Mentri PPN, Bupati Kasihiw Usulkan Rencana Pembangunan 2022

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • APBD Papua Barat Tahun 2021 Sedang Dievaluasi Kemendagri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • PH YAB Siap Gugat Perkara Eks Anggota ke PN Saumlaki

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Presiden Jokowi Rencanakan Kunjungan ke Ambon

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Bupati Teluk Bintuni Minta BP Tangguh Komitmen Isi Amdal

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In