• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Kamis, Januari 21, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Nasional

Kegiatan dan Atribut FPI Resmi Terlarang di Indonesia

1 Januari 2021
Di Nasional
0
Kegiatan dan Atribut FPI Resmi Terlarang di Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi. Yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers itu tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hokum. Itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

  1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
  2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
  4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

SEO

Berita Terkait

Awak Media Diingatkan Tak Beropini Soal Papua

Awak Media Diingatkan Tak Beropini Soal Papua

20 Januari 2021

Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Papua mengajak semua awak media untuk tetap mengedapankan prinsip-prinsip jurnalis...

Komisi III DPR RI Setujui Komjen Listyo Jabat Kapolri

Komisi III DPR RI Setujui Komjen Listyo Jabat Kapolri

20 Januari 2021

Koreri.com, Jakarta – Komisi III DPR RI, memutuskan secara mufakat menyetujui usulan Presiden Joko Widodo mengenai calon Kapolri Komjen Pol....

PB PON XX Gelar Pelatihan Jurnalis Peliputan PON Papua

PB PON XX Gelar Pelatihan Jurnalis Peliputan PON Papua

20 Januari 2021

Koreri.com, Jayapura - Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PON) XX gelar pelatihan jurnalis peliputan PON Papua khusus tiga Kabupaten /...

Komjen Listyo Sigit Perkenalkan Konsep Transformasi Polri Baru

Komjen Listyo Sigit Perkenalkan Konsep Transformasi Polri Baru

20 Januari 2021

Koreri.com, Jakarta – Komisaris Jenderal Polisi Sigit Prabowo menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon...

Kemendagri : Menteri Tak Pernah Sebut Papua Contoh Pemda yang Salah Susun RAPBD

Kemendagri : Menteri Tak Pernah Sebut Papua Contoh Pemda yang Salah Susun RAPBD

20 Januari 2021

Koreri.com, Jayapura – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media online  di Papua terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri...

Pemprov Papua Minta Mendagri Klarifikasi Pernyataan “Salah Susun RAPBD”

Pemprov Papua Minta Mendagri Klarifikasi Pernyataan “Salah Susun RAPBD”

20 Januari 2021

Koreri.com, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua melalui Asisten Bidang Umum, DR. M. Ridwan Rumasukun meminta klarifikasi Dirjend Bina Keuangan Daerah...

Berita Selanjutnya
Kodim 1711/BVD Apresiasi Peserta Lomba Mars Babinsa

Kodim 1711/BVD Apresiasi Peserta Lomba Mars Babinsa

Rekomendasi

TNI-Polri Kawal Penyaluran BST Kemensos Kepada Masyarakat

TNI-Polri Kawal Penyaluran BST Kemensos Kepada Masyarakat

7 bulan ago
Jelang HUT ke 74, Polres Jayawijaya Gelar Baksos di Masjid dan Gereja

Jelang HUT ke 74, Polres Jayawijaya Gelar Baksos di Masjid dan Gereja

7 bulan ago

Populer

  • Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

    Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Optimis Menang di MK, Begini Himbauan Piet–Matret

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kemendagri : Menteri Tak Pernah Sebut Papua Contoh Pemda yang Salah Susun RAPBD

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Rawan Bencana, Masyarakat Papua Dihimbau Antisipasi Dampak Perubahan Cuaca

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
Koreri Trans Media

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In