Koreri.com, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah serius dalam mengusut berbagai kasus pembunuhan, orang hilang, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di kawasan pertambangan di Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama perwakilan Solidaritas Korban Pembunuhan dan Koordinator Fagogoru Maluku Utara di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dalam forum tersebut, Saadiah menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat Maluku Utara tidak hanya terkait kasus pembunuhan dan orang hilang, tetapi juga menyangkut konflik agraria, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, serta dampak aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurutnya, daerah-daerah yang kaya akan sumber daya tambang seharusnya dapat menikmati manfaat pembangunan sesuai amanat konstitusi.
Namun, berbagai persoalan sosial dan hukum yang terjadi menunjukkan masih adanya kesenjangan antara pengelolaan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.
Saadiah menilai laporan mengenai pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK) dan kasus warga yang hilang sejak puluhan tahun lalu harus menjadi perhatian serius negara.
Ia menegaskan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan.
“Kelumpuhan aparat dalam mengungkap berbagai kasus ini tidak boleh terus berlanjut karena dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, legislator asal Maluku tersebut mengusulkan pembentukan tim gabungan TNI-Polri untuk mengusut seluruh rangkaian kasus pembunuhan yang terjadi di Maluku Utara.
Ia menekankan pentingnya proses penyelidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Selain itu, Saadiah juga mendorong pemerintah melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga tumpang tindih dengan wilayah adat maupun kawasan hutan lindung.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat harus dilibatkan secara bermakna dalam setiap pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam dan ruang hidup mereka.
Pemerintah juga diminta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya.
Dalam RDPU tersebut, Saadiah turut mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan menyerap aspirasi masyarakat terdampak.
Ia berharap seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan dalam forum tersebut tidak berhenti sebagai catatan rapat semata, melainkan ditindaklanjuti melalui kebijakan dan langkah nyata dari pemerintah serta lembaga terkait.
RDPU ini menjadi wadah bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat sipil untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari dugaan pelanggaran HAM, konflik agraria, hingga dampak aktivitas pertambangan terhadap kehidupan masyarakat adat.
Hasil pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong penyelesaian persoalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
JFL
























