• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Minggu, Januari 17, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

15 Januari 2021
Di Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Politik
0
Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

Oknum Calon Bupati Mamberamo Raya, KW (Topi Hitam)Tersangka Politik Uang Saat Diserahkan ke JPU Kejari Jayapura, Rabu (13/1/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Tim penyidik penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamberamo Raya limphkan berkas tiga tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pemilukada Mamberamo Raya 9 Desember 2020 ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (13/1/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), setelah berkas Perkara tersangka KW, MK dan BK lengkap (P-21) berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor B/058/R.1.10/P.1/01/2021 dan B/057/R.1.10/P.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, terlebih dahulu kepada para tersangka dilakukan pemeriksaan Rapid Test di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.

Dijelaskan, penyidikan Tindak Pidana Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/13/XI/2020/PAPUA/RES MABRA, Tanggal 09 Desember 2020, sebagaimana melanggar Pasal 187A dan Pasal 189 UU No. 10 Tahun 2016.

“Jadi, tersangka KW dilaporkan atas dugaan politik uang senilai Rp 1 Miliar. Dana tersebut diserahkan Oknum Calon Bupati KW kepada salah seorang Kepala Kampung dan Ketua Tim Paslon di kediaman sementara KW yang berlokasi di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 12.15 WIT,” kata Kamal dalam keterangan persnya, Kamis (14/12021).

Dikatakan, penyerahan dana tersebut, sempat didokumentasikan seorang warga masyarakat, hingga akhirnya dugaan politik uang tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada 1 Desember 2020 lalu.

Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya, diikuti empat paslon bupati dan wakil bupati. Masing-masing Dorinus Dasinapa dan Andris Paris Yosafat Maay, Robby Rumansara dan Lukas Jantje Puny, Kristian Wanimbo dan Yonas Tasti, Jhon Tabo dan Ever Mudumi.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal 187A dan Pasal 189 UU No. 10 Tahun 2016.

Pasal 187A tentang setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah).

Pasal 189 tentang Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

VER

Berita Terkait

Pekan Ini 696 Nakes Teluk Bintuni Terima Vaksin Sinovac

Pekan Ini 696 Nakes Teluk Bintuni Terima Vaksin Sinovac

17 Januari 2021

Koreri.com,Bintuni- Menindaklanjuti pemberian vaksin mulai dari pusat hingga ke daerah maka dijadwalkan dalam pekan ini 696 tenaga kesehatan (Nakes) Teluk...

Pasca Disuntik Vaksin Covid -19, Kapolresta: Keadaan Saya Baik Dan Tetap Sehat

Pasca Disuntik Vaksin Covid -19, Kapolresta: Keadaan Saya Baik Dan Tetap Sehat

17 Januari 2021

Koreri.com, Jayapura - Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, masuk dalam daftar relawan untuk disuntik vaksinasi Covid -19...

Komjen Listyo Sigit Prabowo Minta Doa Restu Mantan Kapolri

Komjen Listyo Sigit Prabowo Minta Doa Restu Mantan Kapolri

16 Januari 2021

Koreri.com, Jakarta - Calon Tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersilaturahmi sekaligus meminta doa restu kepada sejumlah mantan Kapolri...

SpaceX Tes Statik SN9 Jelang Pengujian Terbang

SpaceX Tes Statik SN9 Jelang Pengujian Terbang

16 Januari 2021

Koreri.com - Perusahaan orang terkaya di dunia Elon Musk, SpaceX sedang mempersiapkan uji terbang di ketinggian bagi sistem pesawat ruang...

Cegah Covid-19, Satuan Tahti Polresta Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Covid-19, Satuan Tahti Polresta Lakukan Penyemprotan Disinfektan

16 Januari 2021

Koreri.com, Jayapura - Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) yang bekerja sama dengan Urusan Kesehatan (Urkes) melakukan penyemprotan disinfektan...

Pangdam Cenderawasih Bersepeda Sambil Bagikan Sembako di Skouw

Pangdam Cenderawasih Bersepeda Sambil Bagikan Sembako di Skouw

16 Januari 2021

Koreri.com, Jayapura - Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI. Ignatius Yogo Triyono, M.A bersama Pejabat Kodam Cenderawasih sambil bersepeda melakukan aksi sosial...

Berita Selanjutnya
Jerman-Papua Teken MoU Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Sektor Kehutanan

Jerman-Papua Teken MoU Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Sektor Kehutanan

Rekomendasi

Tim Gabungan Lakukan Penertiban-Imbauan Instruksi Bupati Jayawijaya

Tim Gabungan Lakukan Penertiban-Imbauan Instruksi Bupati Jayawijaya

8 bulan ago
Mahasiswa Demo Tolak Otsus Jilid II Tanpa Izin Dibubarkan Paksa

Mahasiswa Demo Tolak Otsus Jilid II Tanpa Izin Dibubarkan Paksa

4 bulan ago

Populer

  • Dinilai Tak Mendasar, PMK2 Siap Bantah Tudingan AYO di MK

    Dinilai Tak Mendasar, PMK2 Siap Bantah Tudingan AYO di MK

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 11 Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Diserahkan Ke JPU

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Aksi Bakar Pesawat MAF oleh KKB, Akademisi : Perjuangan Yang Bodoh

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Pekan Ini 696 Nakes Teluk Bintuni Terima Vaksin Sinovac

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In