as
as

Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

WhatsApp Image 2021 01 14 at 14.54.14
Oknum Calon Bupati Mamberamo Raya, KW (Topi Hitam)Tersangka Politik Uang Saat Diserahkan ke JPU Kejari Jayapura, Rabu (13/1/2021)

Koreri.com, Jayapura – Tim penyidik penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamberamo Raya limphkan berkas tiga tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pemilukada Mamberamo Raya 9 Desember 2020 ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (13/1/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), setelah berkas Perkara tersangka KW, MK dan BK lengkap (P-21) berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor B/058/R.1.10/P.1/01/2021 dan B/057/R.1.10/P.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, terlebih dahulu kepada para tersangka dilakukan pemeriksaan Rapid Test di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.

Dijelaskan, penyidikan Tindak Pidana Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/13/XI/2020/PAPUA/RES MABRA, Tanggal 09 Desember 2020, sebagaimana melanggar Pasal 187A dan Pasal 189 UU No. 10 Tahun 2016.

“Jadi, tersangka KW dilaporkan atas dugaan politik uang senilai Rp 1 Miliar. Dana tersebut diserahkan Oknum Calon Bupati KW kepada salah seorang Kepala Kampung dan Ketua Tim Paslon di kediaman sementara KW yang berlokasi di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 12.15 WIT,” kata Kamal dalam keterangan persnya, Kamis (14/12021).

Dikatakan, penyerahan dana tersebut, sempat didokumentasikan seorang warga masyarakat, hingga akhirnya dugaan politik uang tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada 1 Desember 2020 lalu.

Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya, diikuti empat paslon bupati dan wakil bupati. Masing-masing Dorinus Dasinapa dan Andris Paris Yosafat Maay, Robby Rumansara dan Lukas Jantje Puny, Kristian Wanimbo dan Yonas Tasti, Jhon Tabo dan Ever Mudumi.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal 187A dan Pasal 189 UU No. 10 Tahun 2016.

Pasal 187A tentang setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah).

Pasal 189 tentang Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

VER

as