Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat bersama Pemerintah daerah setempat menghasilkan 6 Rancangan regulasi yang akan ditetapkan pada awal 2021 ini.
Ke 6 Raperdasi itu masing-masing perubahan kedua atas Perdasi Papua Barat Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi PB, Perubahan Peraturan Daerah Provinsi PB Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Raperdasi Tentang Pajak Daerah, Raperdasi Tentang Investasi Pemerintah Daerah PB.
Raperdasi tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Raperdasus tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Dan Persetujuan MRPB Terhadap Rancangan Perdasus Provinsi PB.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Karel Murafer mengatakan setelah penetapan nanti, pihaknya akan segera menjadwalkan sosialisasi.
“Kita akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama terkait pajak dan retribusi,” ungkapnya, Kamis (4/2/2021).
Karena kedepan, sumber penghasilan Provinsi Papua Barat harus terus digali misalnya pajak kendaraan bermotor juga sumber lain yang diperuntukan bagi perusahan-perusahaan seperti pabrik Semen Maruni Manokwari, maupun LNG Bintuni.
“Karena hal ini tentu akan memberikan kontribusi penerimaan bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak APBD PB setiap tahun,” tandas Murafer.
Ia mengakui jika pada 2020 lalu, fungsi legislasi DPR Papua Barat tidak berjalan maksimal, diakibatkan adanya refocusing anggaran yang terjadi di pemerintahan.
Akibatnya, terkendala juga pada penetapan 6 Raperdasi tersebut menjadi Perda.
“Sehingga kegiatan Bapemperda tidak berjalan karena dihadapkan Covid-19 termasuk terjadi pergesaran anggaran untuk kegiatan penanganan pandemi di Papua Barat,” tandas Murafer.
KENN






























