• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 15, 2022
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga

Bawaslu Teluk Bintuni Akui Terbitkan Rekom PSU Dibawah Tekanan

Redaksi Koreri oleh Redaksi Koreri
4 Februari 2021
0 0
0
Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni Daniel Balubun,S.H.,M.H menyampaikan penjelasan Bawaslu terhadap permohonan pemohon PHP Bupati Teluk Bintuni di sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (3/2/2021)

Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni Daniel Balubun,S.H.,M.H menyampaikan penjelasan Bawaslu terhadap permohonan pemohon PHP Bupati Teluk Bintuni di sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (3/2/2021)

45
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Koreri.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni mengakui bahwa terbitnya rekomendasi untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) pada dua TPS di Distrik Dataran Beimes, 11 hingga 12 Desember 2020 dibawah tekanan.

Dalam penjelasan Bawaslu terhadap permohonan pemohonan PHP Bupati Teluk Bintuni nomor 95/ PHP-BUP/XIX/2021 membeberkan situasi yang terjadi sehingga lembaga penyelenggara pemilu dibidang pengawas ini terpaksa menerbitkan rekomendasi kepada KPU.

Komisioner divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Daniel Balubun,S.H.,M.H menjelaskan, diterbitkannya rekomendasi nomor : 278/PB tanggal 12 Desember 2020 dilatarbelakangi aksi demonstrrasi oleh pendukung pasang calon AYO pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 13.00 WIT hingga 12 Desember 2020 pukul 07.00 WIT.

“Yang pada prinsipnya meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi pelaksanaan PSU di Kampung Hus dan kampong Sir, Distrik Dataran Beimes namun pada awalnya kami melalukan klarifikasi kepada pelapor atas nama Agus yang merupakan salah satu saksi paslon AYO kami tidak menemukan ada unsur yang menjadikan dasar untuk dilaksanakan PSU tetapi karena dibawa tekanan dan lain-lain” tegas Daniel Balubun saat membacakan keterangan Bawaslu dalam sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi yang dipimpin ketua majelis hakim Arief Hidayat, Rabu (3/2/2021).

Lebih lanjut dikatakan Balubun bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut ditujukan kepada KPU Teluk Bintuni sebagai lembaga penyelenggara pemilu namun mereka tidak melaksanakan isi dari surat sakti lembaga pengawasan yang dibawa tekanan itu.

KPU Teluk Bintuni telah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait rekomendasi PSU di Kampung Hus dan Sir itu disusul dengan balasan surat yang pada pokoknya KPU belum bisa melaksanakan karena berdasarkan kajian-kajian dan unsur-unsur terkait PSU yang tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 tidak terppenuhi.

“Bawaslu menanggapi ketegasan KPU Teluk Bintuni yang tidak melaksanakan PSU, kami Bawaslu menghargai keputusan lembaga penyelengara pemilu tersebut” ujar Balubun.

KENN

Share18Tweet11Send

Berita Terkait

Sugiyono : Pencopotan Jabatan Sekda dari Yakob Karet Sudah Sesuai aturan ASN

Inspektorat – Penyidik Masih Koordinasi Soal Dana Pembangunan Gereja El-Gibbor

15 Agustus 2022
Sugiyono : Pencopotan Jabatan Sekda dari Yakob Karet Sudah Sesuai aturan ASN

Sugiyono : Pencopotan Jabatan Sekda dari Yakob Karet Sudah Sesuai aturan ASN

15 Agustus 2022
Meriahkan HUT RI, Pemkab Biak Beri Penghargaan ke Perempuan OAP Punya Anak Banyak

Meriahkan HUT RI, Pemkab Biak Beri Penghargaan ke Perempuan OAP Punya Anak Banyak

15 Agustus 2022
Sekkot Ambon Dipercayakan Jadi Dan-Up Pengukuhan Praja Pratama IPDN

Sekkot Ambon Dipercayakan Jadi Dan-Up Pengukuhan Praja Pratama IPDN

14 Agustus 2022
Penjabat Wali Kota Apresiasi Ajang SBAM Fun Run 2022, Berharap Jadi Agenda Tahunan

Penjabat Wali Kota Apresiasi Ajang SBAM Fun Run 2022, Berharap Jadi Agenda Tahunan

13 Agustus 2022
Ini Penjelasan Plt Kepala Disperindag Maluku Soal Pengiriman 1.200 Ton Migor

Ini Penjelasan Plt Kepala Disperindag Maluku Soal Pengiriman 1.200 Ton Migor

13 Agustus 2022
Berupaya Tuntaskan Permasalahan Sampah, Penjabat Wali Kota Ingatkan Pelaku Usaha

Berupaya Tuntaskan Permasalahan Sampah, Penjabat Wali Kota Ingatkan Pelaku Usaha

13 Agustus 2022
Pemprov PB Kejar Dokumen RAPBD-P TA 2022 Segera Dibahas

Pemprov PB Kejar Dokumen RAPBD-P TA 2022 Segera Dibahas

12 Agustus 2022
Mendagri Minta Masyarakat Tolak Kelompok Yang Ganggu Keamanan di Papua Selatan

Mendagri Minta Masyarakat Tolak Kelompok Yang Ganggu Keamanan di Papua Selatan

12 Agustus 2022
Maluku Siapkan Pasar Murah Cegah Lonjakan Harga Jelang Ramadhan

Sambut HUT ke 77, Pemprov Maluku Siap Torehkan Rekor MURI

12 Agustus 2022
Berita Lainnya

Polls

Siapa kandidat bupati terbaik bagi Biak 2024?

View Results

Loading ... Loading ...

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • We thank you all for your tremendous support, guys! ❤️
#korericom
#jujurmemberitakan 
Contact us: marketing@koreri.com
  • Koreri.com, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atas nama Henry Poltak Sitorus, S.T atas keterlibatan dalam perkara tindak pidana pangan sesuai Pasal 136 Huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 205 Ayat (1) dan (2) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/8/2022).
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Oom dong belum pernah rasa barang ini? Rugi besar kalo belum pernah coba! 🔥🔥 
@ichitanindo 
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Tindakan non-prosedural?
Anggota komisi III DPR Papua Barat yang bermitra dengan perbankan Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H mempertanyakan pihak Bank Papua, pada saat memberikan sponsor kepada manajemen Persipura sudah melibatkan Pj Gubernur Papua Barat sebagai salah satu pemegang saham pengendali atau tidak?
“Kalau itu belum dilakukan maka sangat disayangkan, bahwa di dalam Bank Papua itu ada dua pemegang saham pengendali yaitu Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, untuk itu kami minta ketegasan terkait penjelasan ini,” kata Syamsudin Seknun kepada media ini melalui telpon selulernya, Kamis (11/8/2022).
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
Currently Playing

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Lintas Peristiwa
Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Lintas Peristiwa
Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Fokus
Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Lintas Peristiwa

Berita Populer Harian

  • Sugiyono : Pencopotan Jabatan Sekda dari Yakob Karet Sudah Sesuai aturan ASN

    Sugiyono : Pencopotan Jabatan Sekda dari Yakob Karet Sudah Sesuai aturan ASN

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Polresta Terbitkan DPO Atas Nama Henry Sitorus Tersangka Kasus Miras Oplosan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Prosesi Adat Batang Air Eti Lengkapi Peresmian Markas Baru Polda Maluku

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Waterpauw Siap Bersumpah Tak Ada Satu Pulau Hilang dari Nusantara

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Puluhan Kendaraan Knalpot Racing Terjaring Razia “BALI” Polres Manokwari

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dinilai Tidak Mendasar, Dowansiba Bantah Biaya Pendidikan di Kota Sorong Mahal

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Dirgahayu Ke 5 Tahun Korericom

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Pembuat dan Penjual Miras Oplosan Jenis Ballo Ditangkap di Seputaran Furia Kotaraja

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 36 Murid SD Terpilih Jadi Polisi Cilik Polres Manokwari

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Polda Papua Tetapkan 2 ASN Kabupaten Mappi Tersangka Korupsi Dana Hibah 25,8 Miliar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kontak Kami: marketing@koreri.com

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Teluk Bintuni
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist