as
as

Bawaslu Teluk Bintuni Akui Terbitkan Rekom PSU Dibawah Tekanan

WhatsApp Image 2021 02 04 at 23.36.48
Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni Daniel Balubun,S.H.,M.H menyampaikan penjelasan Bawaslu terhadap permohonan pemohon PHP Bupati Teluk Bintuni di sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (3/2/2021)

Koreri.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni mengakui bahwa terbitnya rekomendasi untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) pada dua TPS di Distrik Dataran Beimes, 11 hingga 12 Desember 2020 dibawah tekanan.

Dalam penjelasan Bawaslu terhadap permohonan pemohonan PHP Bupati Teluk Bintuni nomor 95/ PHP-BUP/XIX/2021 membeberkan situasi yang terjadi sehingga lembaga penyelenggara pemilu dibidang pengawas ini terpaksa menerbitkan rekomendasi kepada KPU.

Komisioner divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Daniel Balubun,S.H.,M.H menjelaskan, diterbitkannya rekomendasi nomor : 278/PB tanggal 12 Desember 2020 dilatarbelakangi aksi demonstrrasi oleh pendukung pasang calon AYO pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 13.00 WIT hingga 12 Desember 2020 pukul 07.00 WIT.

“Yang pada prinsipnya meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi pelaksanaan PSU di Kampung Hus dan kampong Sir, Distrik Dataran Beimes namun pada awalnya kami melalukan klarifikasi kepada pelapor atas nama Agus yang merupakan salah satu saksi paslon AYO kami tidak menemukan ada unsur yang menjadikan dasar untuk dilaksanakan PSU tetapi karena dibawa tekanan dan lain-lain” tegas Daniel Balubun saat membacakan keterangan Bawaslu dalam sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi yang dipimpin ketua majelis hakim Arief Hidayat, Rabu (3/2/2021).

Lebih lanjut dikatakan Balubun bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut ditujukan kepada KPU Teluk Bintuni sebagai lembaga penyelenggara pemilu namun mereka tidak melaksanakan isi dari surat sakti lembaga pengawasan yang dibawa tekanan itu.

KPU Teluk Bintuni telah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait rekomendasi PSU di Kampung Hus dan Sir itu disusul dengan balasan surat yang pada pokoknya KPU belum bisa melaksanakan karena berdasarkan kajian-kajian dan unsur-unsur terkait PSU yang tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 tidak terppenuhi.

“Bawaslu menanggapi ketegasan KPU Teluk Bintuni yang tidak melaksanakan PSU, kami Bawaslu menghargai keputusan lembaga penyelengara pemilu tersebut” ujar Balubun.

KENN

as