• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Sabtu, Februari 27, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri : Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

5 Februari 2021
Di Nasional
0
Polri : Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 – 15 Februari 2021 hoax alias palsu.

“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan.

Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut, membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” tandas Argo.

Terkait hoax ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.

SEO

Berita Terkait

Humas Polri Gelar Pelatihan Publik Speaking Pemantapan Komunikasi Publik

Humas Polri Gelar Pelatihan Publik Speaking Pemantapan Komunikasi Publik

22 Februari 2021

Koreri.com,Jakarta- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono resmi membuka pelatihan public speaking sebagai bentuk tindak lanjut 100 hari program...

Bantu Bhabinkamtibmas, Dua Orang Pecalang Bali Diberikan Penghargaan Kapolri

Bantu Bhabinkamtibmas, Dua Orang Pecalang Bali Diberikan Penghargaan Kapolri

6 Februari 2021

Koreri.com, Bali - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada dua orang Pecalang Bali yang berprestasi membantu membantu aparat...

Kapolda Papua : Aparat TNI-POLRI di Nduga Untuk Jamin Keamanan

Berita Pemerkosaan oleh Aparat Keamanan di Intan Jaya Hoax

30 Januari 2021

Koreri.com, Jayapura – Otoritas Kepolisian membantah berita yang beredar terkait pemerkosaan seorang ibu rumah tangga oleh aparat keamanan TNI -...

Gubernur Papua Minta Masyarakat Tidak Golput

Lukas Enembe: Isu Penculikan Bupati Nduga Hoax

5 April 2019

Koreri.com, Jayapura -  Isu penculikan Bupati Nduga, Yairus Gwijangge, oleh oknum aparat TNI yang ramai beredar di media sosial, Rabu (3/4)...

Walikota Minta RT RW se-Kota Ambon Sukseskan Pemilu 2019

Walikota Minta RT RW se-Kota Ambon Sukseskan Pemilu 2019

27 Maret 2019

Koreri.com, Ambon (27/3) - Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan seluruh RT dan RW di Ambon diminta untuk mendukung Pemerintah dalam...

Bahaya ‘Momo Challenge’ Yang Perlu Diketahui Orang Tua

Bahaya ‘Momo Challenge’ Yang Perlu Diketahui Orang Tua

3 Maret 2019

Koreri.com – Kegilaan online terbaru yakni ‘Momo Challenge’ mampu membuat para orang tua merinding karena bahaya yang tersembunyi dibaliknya. Seperti...

Berita Selanjutnya
Ini Harapan Pendukung PMK2 Untuk Mahkamah Konstitusi

Ini Harapan Pendukung PMK2 Untuk Mahkamah Konstitusi

Rekomendasi

Disperindagkop Papua Serahkan Modal Usaha Bagi 100 IKM Milineal

Disperindagkop Papua Serahkan Modal Usaha Bagi 100 IKM Milineal

2 bulan ago
Polda Papua Bantah Polisi di BVD Pukul Warga Hingga Meninggal

TNI-Polri Kejar Pelaku Penembakan 2 Tenaga Medis di Intan Jaya

9 bulan ago

Populer

  • Rapat Paripurna Pengumuman KADA Terpilih, Pimpinan DPRD Harus Tegas

    Rapat Paripurna Pengumuman KADA Terpilih, Pimpinan DPRD Harus Tegas

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PN Sorong Batalkan Penetapan Tersangka MNU

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 100 Hari Kerja Kapolri, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Papua Barat

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bertemu Menteri PPN, Bupati Kasihiw Usulkan Rencana Pembangunan 2022

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pikiran Bupati Kasihiw Belum Mampu Diterjemahkan Pimpinan OPD

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In