Koreri.com, Merauke – Polisi tangkap seorang pria berinisial AG karena kedapatan membawa 3 (tiga) Pucuk Senjata Api jenis M16 dan Puluhan Amunisi di Jalan Gak Kabupaten Merauke, Minggu (28/2/2021).
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, menjelaskan kronologis kejadian bahwa dari hasil penyelidikan tim dilapangan sekira pukul 22.00 WIT, tim menghentikan sebuah mobil ranger berwarna putih di Jalan Gak yang dikendarai oleh AG dan kemudian dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil mendapati 3 (tiga) Pucuk Senjata Api jenis M16, amunisi serta peralatan las yang diletakan pada belakang jok mobil ranger,” kata Kapolres yang turun pimpin operasi tersebut.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merauke guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, (satu) unit mobil ranger warna putih, 3 (tiga) pucuk senjata Jenis M16, 5 laras senjata api, 2 peredam, 1 teleskop, 8 amunisi kaliber 5,56 dan sejumlah peralatan las.
“Jadi, personel mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Kabid Humas Polda Papua, Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan bahwa pelaku kini dalam penanganan Mapolres Merauke guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan senjata api tersebut.
“Pelaku merupakan targer operasi yang telah lama di pantau oleh anggota Polres Merauke,” kata Kombes Pol. AM. Kamal.
Tim saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mencari pemasok senjata dan amunisi tersebut yang diduga melibatkan orang tertentu.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun.
VER