Koreri.com,Jayapura – Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum membenarkan jika pihaknya telah memulangkan sebanyak 54 peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sehari telah diamankan di aula Mapolres Merauke.
Hal tersebut disampaikannya di Merauke, Kamis (19/11/2020).
Kapolres mengatakan, para perserta tersebut sudah dapat pulang, Rabu (18/11/2020) dari pukul 11.00 WIT dikarenakan masih kurangnya bukti.
“Meski demikian oleh polisi, para peserta diwajibkan membuat surat penyataan,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, adapun alasan para peserta RDPU diamankan ialah telah ditemukannya dokumen-dokumen dan buku yang berisikan perjuangan mendirikan Negara Papua Barat dan dokumen lainnya.
Selain itu pula, para peserta RDPU juga telah melanggar protokol kesehatan, yakni sudah melebihi 50 orang dalam suatu pertemuan, sehingga Polres Merauke pada saat melaksanakan rapid test mendapati adanya dua orang yang reaktif.
“Kami menegaskan bahwa Polres Merauke berpedoman kepada Maklumat Kapolda Papua dan imbauan Keuskupan Agung Merauke,” sambungnya.
Dijelaskan pula, Kepolisian sempat memborgol beberapa orang termasuk anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Amatus Ndapitis dari hotel semata-mata untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Namun kami melepas kembali ketika menaiki mobil dan dibawa ke Polres Merauke,” pungkasnya.
SEO