Koreri.com, Jayapura – Salahsatu pengusaha Orang Asli Papua, Gustaf Fonataba, menegaskan bahwa aturan atau kebijakan yang tertuang dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 supaya harus berpihak kepada pengusaha orang asli papua dan bukan pengusaha dari luar papua.
Menurutnya, semua pengusaha Orang Asli Papua (OAP) menyambut baik Peraturan Presiden, (Perpres) dan telah mengikuti workshop Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres no 16 Tahun 2018 khusus bagi pengusaha asli Papua, di Balai Besar Jalan dan Jembatan, Jayapura, Selasa, (16/3/2021).
“Jadi, paket – paket yang 100 miliar keatas harus lihat sub kontraktor kepada orang asli papua melalui Penjunjukan Langsung (PL) karena dalam pertemuan kami minta kepada kepala balai anggaran tahun 2021 ini harus memprogramkan paket-paket khusus yang jumlah 300 paket bagi pengusaha orang asli Papua,” kata Gustaf Fonataba.
Dikatakan, pengusaha orang asli papua juga dilibatkan dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu, karena kami tidak mau lagi mengemis diatas tanah ini.
“Dalam pertemuan tadi, banyak teman-teman sudah memberikan masukan kepada kepala balai maupun pemberi materi kami minta supaya kami punya hak, harus diperhatikan jangan lagi pengusaha dari luar datang menguasai pekerjaan di Papua,” tegasnya.
Ketua Komunitas Pengusaha Orang Asli Papua, Wellem Sroyer, menegaskan bahwa pengusaha Orang Asli Papua sudah mengikuti semua regulasi yang dibuat Pemerintah sejak tahun 2005, namun tidak ada regulasi yang memproteksi khusus pengusaha OAP.
“Jadi, sudah beberapa regulasi yang turun mulai dari Perpres 16 tahun 2018, perubahannya Perpres 12 tahun 2021, ini untuk memproteksi non papua dan papua ini regulasi umum yang diperuntukan untuk seluruh kontraktor,” tegas Syorer.
Menurutnya, dari semua regulasi ini kekhususan bagi pengusaha orang asli papua yang diberikan Presiden Jokowi Perpres 17, tidak pernah diproteksi oleh pejabat – pejabat papua yang memegang proyek – proyek Balai Jalan dan Jembatan di Provinsi Papua bahkan Kota/Kabupaten.
Ditegaskan, perlu sosialisasikan Perpres 12 tahun 2021 untuk mempertajam dunia kontraktor kepada pengusaha orang asli papua dalam hal ini beberapa pasal-pasal yang ada didalam diperintahkan bahwa ada keberpihakan.
“Kalau kontraktor dia mulai dari 1 Miliar sampai 2,5 Miliar. 2,5 Miliar itu untuk ditender, arahkan tetapi 1 Miliar itu diberikan kepada pengusaha orang asli papua untuk dikerjakan,” terangnya.
Tetapi realitanya yang terjadi dilapangan saat ini tidak terealisasi apa yang sesuai dengan Perpres yang diberikan oleh Republik ini oleh Presiden. Sehingga argumen dalam workshop sangat panjang, karena aturan-aturan yang sudah diberikan tidak dijalankan secara aktif oleh pejabat-pejabat yang ada di Provinsi Papua.
“Ini yang kami banyak protes kepada LKPP sebagai lembaga pemberi materi pada hari ini LKPP memberikan materi penjabaran Perpres 12 tahun 2021. Banyak teman-teman yang menolak karena yang mereka minta adalah penunjukan langsung,” tegasnya.
Paket proyek hari ini harus dikasih bukan bicara perpres lagi karena perpres ini dari dulu sampai sekarang ini sudah diberikan, tetapi untuk mengemplentasikan ke pengusaha papua itu yang tidak pernah dan proyek ini tidak menyentuh kepada orang asli papua.
“Kami tuntut hari ini kenapa setiap ada regulasi dan aturan yang dikeluarkan tetapi tidak dijalankan ini akumulasi-akumulasi yang menyebabkan sehingga pengusaha atau orang-orang papua minta merdeka karena ini akumulasi hal-hal yang tidak sinkron sehingga mereka sampai masuk pada titik akhir yang mereka minta itu,” ujarnya.
Menurutnya, kalau ada regulasi khusus untuk memproteksi kepada pengusaha Papua maka perjuangan aspirasi Papua merdeka itu mungkin karena sudah merdeka ekonomi.
“Kami minta supaya dari sisi pengusaha papua itu bisa dilibatkan itu yang kami tuntut kepada pemerintah daerah pemerintah pusat agar melihat hal ini,” kata Wellem Sroyer.
Jangan keluarkan regulasi atau peraturan terus tetapi tidak melihat bagaimana penderitaan pengusaha orang asli papua, ini satu hal yang membuat pengusaha OAP kadang-kadang memberontak dalam diri sendiri.
“Kalau kepala balai sudah sampaikan bahwa tidak punya kewenangan kesitu tetapi regulasi itu sangat jelas bagi kami, saya pikir itu yang kami harus dorong beberapa regulasi yang ada ini bagaimana orang asli papua ini diperhatikan,” tegasnya lagi.
“Para Pejabat Papua harus perhatikan pengusaha papua, jangan menderita di negeri kita sendiri, kita bilang mau tuan sedangkan mau jadi raja saja tidak bisa apalagi kita mau jadi tuan. Ini diskriminasi untuk kita anak anak papua,” pungkasnya.
Sementara itu, pemateri Mujiono, menjelaskan sosialisasi peraturan Presiden nomor tahun 2021 sebagai peraturan pengganti Perpres 16 tahun 2018 pada prinsipinya tidak merubah namun ada beberapa pasal yang diperbaharui atai ganti dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dari aspirasi-aspirasi yang sudah disampaikan itu diakomodir didalam Perpres 12 tahun 2021.
Terkait dengan pengusaha orang asli papua didalamnya sudah terakomodir di Peraturan Menteri PUPR sebelumnya di PE. 14 Tahun 2020 namun untuk perpres 12 tahun 2021 ini masih dalam proses pembuatan Juknisnya.
“Tentunya proteksi ke OAP tadi akan dituangkan dalam juknis itu berupa klaster-klaster, nanti muda-mudahan dalam waktu dekat sudah jadi sehingga kita bisa pedomani,” kata Mujiono.
Untuk Perpres Papua nomor 17 tahun 2019 dan Pergub 14 tahun 2019 itu tentu akan mengalami penyesuaian-penyesuaian karena regulasi diatasnya berubah tentu bawahnya harus ikut.
“Saya juga kemarin diundang untuk membahas itu di Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi namun belum terlaksana. Muda-mudahan dalam waktu dekat akan dibahas untuk persiapan revisi itu. Regulasi yang ada sementara masih berlaku semua sambil menunggu juknis,” jelasnya.
SEO

















