Koreri.com, Ambon – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Maluku ini masing-masing inisial IR PNS rutan Ambon dan MC PNS Lapas Anak (LPKA) langsung diamankan.
“Kronologis awal pengungkapan kasus tersebut dari penangkapan kurir VN (23) warga kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah di Bandara International Pattimurra Ambon sepulang dari Jakarta dengan barang bukti 50 gram sabu senilai Rp150 juta,” terang Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien, di Ambon, Selasa (6/4/2021).
Dari hasil pengembangan selanjutnya, warga Karang Panjang inisial EP (40) ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Dari penangkapan kedua kurir tersebut, terungkap adanya keterlibatan seorang napi di Lapas Ambon inisial RB.
Kemudian dilakukan pengeledahan di Rutan dan Lapas Kelas IIA Ambon, dibantu aparat Polresta Pulau Ambon Pp Lease.
Hasilnya petugas langsung menangkap RB, dan berlanjut mengamakan dua oknum PNS di Rutan Ambon berinisial IR dan seorang oknum PNS di Lapas berinisial MC karena diduga membantu jaringan narkoba ini.
“MC ditangkap di rumahnya di kawasan Jl. Kapten Piere Tendean, Halong, Baguala, Ambon,” sambungnya.
Dari pengungkapkan kasus ini, selain Shabu, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 8 Handphone, 10 ATM, 5 buku rekening dan dua tas pinggang.
MP-RR