Koreri.com, Jayapura – Dua pelaku pencuri hewan peliharaan (anjing) di Kota Jayapura kini terancam 7 tahun penjara.
Keduanya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara, Kamis (17/6/2021) siang.
Kini keduanya bersama 2 rekan lainnya yang telah lebih dulu diamankan terancam 4 tahun bui
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH, Sabtu (19/6/2021) ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku sindikat pencurian hewan peliharaan (anjing).
“Kedua pelaku yakni AL (30) dan KL (38) warga polimak Distrik Jayapura Selatan saat ini telah berada dibalik jeruji bersama dua rekan lainnya yang sebelumnya sudah ditangkap yaitu MS (33) dan SS (29), ” ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, tim opsnal juga berhasil mengamankan satu unit mobil avanza warna hitam yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.
Lanjut Kapolsek, keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (1) huruf Ke-1e dan Ke-4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
“Penangkapan pelaku AL dan KL merupakan hasil pendekatan dengan pihak keluarga sehingga keduanya menyerahkan diri,” kata kapolsek.
Mantan Kassubbag Humas Polresta Jayapura Kota ini juga menambahkan dari hasil interogasi terakhir keempat pelaku melakukan aksinya di wilayah Kota Jayapura hingga Kabupaten Jayapura dan Keerom.
Sedangkan satu harinya, mereka bisa mendapatkan hewan peliharaan (anjing) sebanyak 6 – 10 ekor.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian sektor Jayapura Utara berhasil membekuk dua pria berinisial MS(33) dan SS(29) karena diduga merupakan spesialis pencurian hewan peliharaan bertempat di polimak IV Distrik Jayapura Selatan, Selasa (15/6/2021) siang.
VER






























