Koreri.com, Ambon – Aksi unjuk rasa menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di depan Gong Perdamaian Ambon, Jumat (16/7/2021) berakhir ricuh.
Pantawan wartawan Koreri.com dilapangan, aksi saling dorong mendorong tidak terelakan lagi saat puluhan mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Universitas Darussalam dan Universitas Pattimura Ambon, mencoba menerobos barikade petugas gabungan di depan gong perdamain Ambon.
Massa memaksa menuju kantor Balai Kota untuk mendesak Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mencabut PPMK Mikro yang tengah diberlakukan di daerah itu.
Tak berselang lama, aparat kepolisian dibantu Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon berhasil memukul mundur massa.
Sementara itu, usai dipukul mundur, massa aksi kemudian menuju Masjid Raya Alfatah yang berjarak kurang dari 1 km dari titik awal aksi.
Dan diketahui, massa aksi kembali berunjuk rasa usai melaksanakan Shalat Jumat.
Unjuk rasa kembali dilakukan sesuai janji mereka untuk kembal berdemo di depan Gong Perdamaian.
Para peerta aksi ini berarak – arakan kembali menuju ke depan kantor Balai Kota Ambon namun sudah dibarikade para kepolisian.
Aksi saling dorong tak terelakkan kembali.
Suasana aksi terpantau cukup panas lantaran massa terus memaksa menerobos barikade menuju kantor Wali Kota Ambon.
Tapi akhirnya berhasil dipukul mundur oleh pihak kepolisian dengan tembakan gas air mata.
Sejumlah mahasiswa aksi turut diamankan di Mapolsek Sirimau.
Sementara itu, Kapolresta Ambon Kombes Pol. Leo Simatupang dalam pernyataannya membenarkan adanya sejumlah mahasiswa yang diamankan pihaknya.
“Ada beberapa yang diamankan dan sementara didatakan. Kita akan coba mengambil keterangan untuk mengetahui sampai dimana permasalahan yang ada pada yang bersangkutan,” terangnya.
Terkait inti tuntutan, Kapolres mengakui belum mengetahui jelas.
“Sepertinya tuntutannya mengarah ke banyak hal, seperti masalah penanganan Covid, kemudian PPKM dibubarkan tapi saya belum pasti. Tapi intinya seperti itu,” bebernya.
Kapolres pun mengingatkan masyarakat terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat yang saat ini sementara berlangsung agar tidak melakukan aktivitas kerumunan.
Ia juga menegaskan Kepolisian tidak pernah mengeluarkan perizinan kegiatan menyatakan pendapat di muka umum selama PPKM berlangsung.
”Jadi otomatis kegiatan hari ini tidak ada perizinan dan kita bubarkan,” pungkasnya.
JFL






























