as
as

Geger Ahli Waris Rahman Baco Klaim Tanah 100 Ha, Menipu Hingga Potong Dana Desa

Ondoafi Atanasius Bate
Ondoafi Atanasius Bate

Koreri.com, Arso – Aksi klaim tanah adat oleh ahli waris Rahman Baco di Dusun Bate, Kampung Kwimi, Kabupaten Keerom seluas 100 hektar menggegerkan publik.

Tanah tersebut diklaim sepihak oleh oknum Bendahara DPMK Kabupaten Keerom bernama Iis yang notabene adalah anak dari almarhum Rahman Baco.

Indikasi penipuan hingga pemotongan dana desa turut menjadi sorotan dibalik persoalan tersebut.

Terkait klaim itu, Ondoafi Atanasius Bate yang ditemui media menuturkan awal mulanya munculnya persoalan ini.

“Pada tahun 2010, saudara Rahman Baco datang ke Dusun Bate Kampung Kwimi bertemu masyarakat dan menawarkan pemasangan liatrik genset dengan kompensasi tanah 5 Hektar,” mengawali penuturannya.

Beberapa hari kemudian, lanjut Ondoafi Ondoafi Atanasius, diperoleh kata sepakat untuk memberikan kompensasi.

“Surat kesepakatan itu ditanda tangani bersama dan pemasangan listrik dilakukan. Termasuk juga masyarakat adat menunjukan tanah kompensasi yang diberikan,” ungkapnya.

Anahnya, setelah jaringan listrik terpasang, Rahman Baco bukan menggunakan genset sebagaimana kesepakatan pertama, tetapi malah mencuri jaringan listrik PLN di Arso 10 untuk menyuplai listrik pada rumah 15 KK.

Lewat satu bulan, kemudian petugas PLN datang memutuskan listrik tersebut sekaligus bertemu dengan masyarakat.

Masyarakat saat itu mengatakan bahwa yang bertanggungjawab adalah Rahman Baco.

Pihak PLN pada keempatan itu menjelaskan bahwa kompensasi 5 hektar itu melanggar karena listrik itu milik negara bukan milik Rahman Baco.

“Dan akhirnya PLN mencabut semua instalasi listrik yang terbuat dari kayu,” lanjut Ondoafi Atanasius.

Pasca pemutusan tersebut dari 2010 hingga 2016, Rahman Baco tidak memberikan reaksi apa pun terkait tanah 100 hektar atau tuntutan tanah atau uang tunai.

Tiba-tiba di 2017, keluarga almarhum Rahman Baco mengklaim tanah tersebut seluas 100 hektar dan pembayaran uang tunai Rp715 juta yang telah dibayar melalui pemotongan Dana Desa sebesar Rp216 juta lebih

Dan sampai saat ini, Iis yang adalah anak dari Rahman Baco yang saat ini bekerja di DPMK Keerom mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.

Keanehan lainnya, beber Ondoafi Atanasius, terkait 18 sertifikat terbitan 2006 yang diklaim tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Tahun 2021 ini, dirinya mendapatkan surat keterangan bahwa 16 sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2006 atas kepemilikan tanah 2010 tidak terdaftar di BPN.

“Kami merasa ini adalah penipuan besar bermodus pemasangan listrik ilegal. Negara ini sebenarnya punya aturan seperti apa? Bagaimana bisa sertifikat diterbitkan 2006 sebelum tanah muncul 2010?” heran Atanasius Bate.

Ia menegaskan pula, bahwa pihaknya telah membuat surat pembatalan pelepasan tanah, karena pemasangan listrik 2010 adalah penipuan.

Atanasius juga mengecam pemotongan dana desa Kampung Kwimi oleh saudara Iis sebesar Rp216.572.800 serta klaim 100 hektar.

“Bagaimana bisa klaim kuasai tanah terus memotong dana desa kami,” kecamnya.

PLN juga telah mengeluarkan surat keterangan bahwa pemasangan listrik tersebut adalah ilegal karena tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“Kami masyarakat adat sangat dirugikan dengan penipuan ini an meminta Kapolres Keerom segera mengusut tuntas persoalan 16 sertifikat yang terbit di tahun 2006.  Termasuk aksi seenaknya saudara Iis memotong dana desa kami karena dia adalah Bendahara DPMK Keerom,” desak Atanasius.

Ia menambahkan pada 16 Juli 2021 lalu, telah melaporkan kasus penipuan ini ke SPKT Polres Keerom.

“Saya berharap Kapolres Keerom bisa segera mengusut tuntas kasus ini karena kami sudah terlalu lama menunggu sejak 2010 silam,” pungkasnya.

SEO

as