Koreri.com,Sorong– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) yang membidangi Pemerintahan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) tauun 2021 di Kabupaten Sorong, Selasa (10/8/2021).
Agenda kedewanan ini berlangsung di Kantor kelurahan Maklalut, Distrik Mariyai, Kabupaten Sorong dilaksankan komisi I dipimpin Ketua Abdullah Gazam, S.Pd.I, Wakil Ketua Musa Dowansiba,S.Sos, Sekretaris Drs Muslimin Zainuddin bersama anggota Drs Yosafat Kambu,M.Th, Roberth Manibuy,S.H.,M.M, Agustinus R. Kambuaya, S.IP, Karel Murafer,S.H, Jerkius Saiba,A.MA dan George K. Dedaida,S.Hut.,M.Si, tim legislator ini diterima Lurah setempat Murtoyo, S.Sos.
Juru bicara komisi I DPR Papua Barat Agustinus R. Kambuaya,S.IP kepada media ini melalui telpon celulernya,Rabu (11/8/2021) menjelaskan bahwa ada dua persoalan yang ditemukan pada saat kunjungan kerja di Kabupaten Sorong.

Persoalan yang pertama, kurangnya singkronisasi dan harmonisasi data terkait bantuan tali kasih atau sembako baik dari pemerintah pusat maupun provinsi pada masa pandemi COVID-19 kepada masyarakat di Kabupaten/ Kota.
“Misalnya begini bantuan itu datang dari pihak swasta, yayasan atau pemerintah pusat dan juga provinsi mestinya ada syarat yang diberikan kepada calon penerima bantuan agar pihak kelurahan mengetahui bahwa warganya sudah mendapat bantuan,” ucap anggota komisi I DPR Papua Barat itu.
Dikatakan Kambuaya bahwa meski bantuan baik BLT maupun jenisnya terealisasi dengan baik tetapi tingkat pengawasan kurang maksimal sehingga ada yang tidak dapat padahal masih tercatat sebagai warga setempat.
Anggota fraksi otsus DPR Papua Barat ini mencontohkan program pemerintah pusat yaitu bantuan langsung tunai (BLT) tapi seharusnya ada harmonisasi data yang diusulkan secara berjenjang dari kampung/ keluarahn, distrik, Kabupaten/ Kota hingga provinsi dan dilanjutkan ke kementrian sosial itu ada yang dapat karena sesuai dengan by name.

“Kalau seperti ini kelurahan tidak punya kebijakan alternatif untuk memberikan bantuan kepada yang tidak dapat itu, mestinya bantuan yang disalurkan itu sesuai data yang diusulkan dari pemerintah tingkat bawah,” jelas Kambuaya.
Persoalan kedua terkait dengan keluhan kelurahan soal realisasi program prospek yang bersumber dari dana otonomi khusus yaitu waktu atau time line transfer yang selama ini selalu pada bulan November.
Seharusnya ditransfer pada bulan februari sampai agustus supaya perencaan program hingga realisasi anggaran dapat berjalan dengan baik, kalau ditransfer pada akhir November maka realisasi hanya bisa membeli sembako pada hari raya natal.
“Kalau transfer pada akhir tahun maka kapan realisasi kapan pelaporan, karena itu mereka minta supaya pemerintah tingkat atas ini mengatur sehingga transfer dana prospek itu dilakukan jauh hari sebelum akhir tahun supaya anggaran bisa terserap dengan baik dan pemberdayaan masyarakat dapat terealisasi,” pungkasnya.
KENN























