Koreri.com, Merauke – Kapolres Merauke AKBP. Untung Sangadji menyatakan siap menjadi pembeli minuman keras lokal (Milo) hasil olahan masyarakat di wilayah itu.
Ia mengaku punya alasan tersendiri untuk maksud itu.
“Jadi, milo yang buat secara otodidak oleh masyarakat menjadi minuman beralkohol itu tidak dilarang selama peruntukan tidak untuk dikonsumsi,” terang Kapolres saat menghadiri acara Podcast Papua Selatan (PPS) yang diselenggarakan oleh Info Kejadian Kota Merauke dengan Host Elsye Titihalawa, Sabtu (14/8/2021).
Menurutnya, milo jenis sopi yang diolah masyarakat bisa pakai untuk pembuatan bahan aroma terapi, kepentingan medis mencuci luka, dan bahan spirtus. Dan, menurutnya hal itu tidak dilarang sepanjang dibuat untuk kepentingan itu.
“Tapi kalau ale (anda) buat ini par (untuk) mabok, beta (saya) tangkap se (kamu),” tegas AKBP. Untung Sangdji.
Dikatakan, masyarakat tidak tahu harus memasarkan kemana hasil pembuatan milo tersebut.
Untuk itu, dirinya siap menjadi pembeli agar diperuntukan sebagai pembuatan bahan – bahan lain bukan untuk dikonsumsi.
“Para pembuat milo dapat berkoordinasi dengan Polres Merauke, dan akan meluruskan bahwa budaya pembuatan milo tersebut akan dilindungi. Tetapi bukan untuk dikonsumsi hingga menyebabkan mabuk,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di cafe Basecamp Merauke tersebut.
Kapolres Merauke menceritakan banyak hal mulai dari pengalamannya sembuh dari Covid-19 hingga pengalamannya dalam pemberantasan minuman keras oplosan yang selama ini terkenal sangat meresahkan masyarakat.
Pada prinsipnya tidak ada regulasi yang melarang orang untuk mengkonsumsi minuman beralkohol. Namun yang dilarang itu adalah orang yang mabuk dan membuat keributan atau keonaran.
“Minuman keras itu tidak dilarang, yang dilarang itu cara mabuknya. Pegang wine di tepian jalan tidak dilarang, yang dilarang itu cara mabuknya,” pungkasnya.
IDN















