LMA Papua : Otsus Jembatan Emas Bagi OAP

Paskalis Netep LMA Papua2
Sekretaris Jenderal LMA Papua Paskalis Netep, SH

Dalam hal ini, baik pemerintahan di pusat, provinsi Papua maupun Kabupaten/Kota di wilayah itu.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya beberapa intervensi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat, antara lain Perpres Nomor . 84 Tahun 2014 (j.o Perpres nomor 17/2019) bidang pengadaan barang dan jasa, serta Perpres Nomor 40 tahun 2013 tentang Pembangunan jalan dalam ranka percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Paskalis juga menyoal kondisi umum pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 17 April 2019 lalu.

“Rata -rata keterwakilan OAP yang terakomdir melalu Pileg antara 3 – 5 orang saja seperti contohnya di Kabupaten Merauke cuma 3 OAP dari total 30 kursi DPRD setempat. Dimana fakta ini telah menunjukkan adanya kesenjangan yang sangat mendasar bagi OAP dengan Non Papua,“ bebernya.

Hal serupa juga banyak dijumpai pada setiap kabupaten lain di Provinsi Papua pasca Pileg 2019 lalu dimana sedikit sekali keterwakilan OAP di DPR Provinsi dan kabupaten/kota yang rata-rata 3 – 5 orang dari total kursi Dewan di masing-masing wilayah.

“Selain di kabupaten Merauke, juga Mimika, Boven Digoel, Biak, Jayapura dan Kota Jayapura,” rincinya.